Pemerintah Serap Rp724,5 M Dari Penerbitan 2 Seri Surat Utang Khusus Peserta Tax Amnesty

AKURAT.CO - Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan menyerap Rp724,49 miliar dari penerbitan 2 seri surat utang secara private placement dikhususkan kepada peserta tax amnesty atau program pengungkapan sukarela (PPS) yang dicatatkan (settlement) pada hari ini, Jumat, 29 September 2023.
Transaksi surat utang tersebut dilakukan pada 25 September 2023, dimana pemerintah menawarkan SUN seri FR0099 dan USDFR0003.
SUN seri FR0099 yang berdenominasi rupiah ditawarkan dengan tenor 6 tahun atau jatuh tempo 15 Januari 2029. Jenis kuponnya fixed rate sebesar 6,4% dengan kisaran yield 6,45%, berhasil terserap sebesar Rp677,809 miliar.
Baca Juga: Penawaran Tembus Rp30,9 T, Lelang 7 SUN Oversubscribed 2,37 Kali
Kemudian pada SUN serl USDFR0003 yang berdenominasi dolar AS, ditawarkan dengan tenor 9 tahun atau jatuh tempo pada 15 Januari 2032. Jenis kuponnya fixed rate sebesar 3,0% dengan kisaran yield 5,3%, berhasil terserap sebesar USD3,017 juta setara Rp46,68 miliar.
Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 196/2021, wajib pajak dapat menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan melalui PPS dalam Surat Berharga Negara (SBN). Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana.
Investasi SBN dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing. Nantinya, dealer utama juga wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS
Tambahan informasi, pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Walaupun program tersebut sudah berakhir 30 Juni 2022, wajib pajak peserta PPS masih memiliki kesempatan hingga 30 September 2023 untuk merealisasikan komitmen investasinya.
Penerbitan SUN khusus PPS ini pun akan menjadi yang terakhir dilaksanakan. Sanksi berupa tambahan PPh final akan dikenakan apabila wajib pajak gagal menginvestasikan harta bersih yang diungkap dalam PPS.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










