Akurat

Lambat, Realisasi Belanja APBN Agustus 2023 Baru 54,7 Persen Dari Pagu

Yosi Winosa | 21 September 2023, 14:45 WIB
Lambat, Realisasi Belanja APBN Agustus 2023 Baru 54,7 Persen Dari Pagu

AKURAT.CO - Di penghujung kuartal III-2023, pemerintah baru membelanjakan 54,7% pagu belanja negara APBN 2023 atau setara Rp1.674,7 triliun per Agustus 2023.

Artinya, tradisi realisasi belanja negara menumpuk di akhir tahun setiap tahunnya masih berlanjut. Realisasi belanja negara pada Agustus 2023 tersebut tercatat naik 1,1% (yoy) dibandingkan pada periode yang sama pada tahun lalu.

“Dari sisi belanja negara kita telah membelanjakan Rp1.674,7 triliun, ini artinya kita telah membelanjakan 54,7 persen dari total pagu anggaran tahun 2023 ini. Dan ini naik tipis 1,1 persen dibandingkan total belanja negara posisi Agustus tahun lalu," ungkap Menkeu di sela konferensi pers APBN KiTa edisi September 2023 yang dipantau secara daring, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga: Menkeu Usulkan Tambahan PMN Rp50,3 T Lebih Ke 15 BUMN Di APBN 2023

Ditambahkan, dari sisi pendapatan negara, hingga Agustus 2023 tercatat mencapai Rp1.821,9 triliun atau tumbuh 3,2% secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan capaian pendapatan pada Agustus 2022 sebesar Rp1.764,6 triliun.

“Ini artinya kita telah mengumpulkan 74 persen dari target pagu anggaran tahun ini,” ucap Menkeu.

Dengan demikian, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tercatat surplus hingga Agustus 2023 sebesar Rp147,2 triliun setara 0,70% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).  

“APBN kita hingga akhir Agustus masih mencatatkan surplus Rp147,2 triliun atau 0,70 persen dari produk domestik bruto,” kata Menkeu Sri Mulyani yang dikutip secara daring pada, Rabu (20/9/2023).

Menurut Menkeu, surplus APBN tersebut, menandakan pendapatan atau penerimaan lebih besar dibandingkan jumlah pegeluaran atau belanja pemerintah. Sehingga keseimbangan primer tercatat surplus Rp422,1 triliun.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.