65 Persen Perusahaan Jepang Rekrut Pekerja Asing Dengan Gaji Segini, Tertarik?

AKURAT.CO Survei terbaru yang dilakukan pemerintah Jepang menunjukkan bahwa 65% perusahaan di negara tersebut telah merekrut pekerja asing sebagai solusi untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja yang semakin mengkhawatirkan. Temuan ini menunjukan peran penting tenaga kerja asing dalam mendukung keberlangsungan bisnis di Jepang.
Dilansir oleh Kyodo News, Senin (30/12/2024) mengungkap survei tersebut dilakukan pada periode Oktober hingga November 2023, melibatkan 3.534 perusahaan dan 11.629 pekerja asing sebagai responden. Hasilnya memberikan gambaran yang jelas mengenai dinamika perekrutan tenaga kerja asing di berbagai sektor.
Sebagian besar perusahaan, yaitu 56,8%, mengungkapkan harapan mereka terhadap para pekerja asing yang memiliki kinerja setara atau bahkan lebih baik dibandingkan staf asal Jepang. Selain itu, 18,5% perusahaan mengaku bahwa perekrutan tenaga kerja asing dilakukan untuk mempromosikan keberagaman di tempat kerja.
Baca Juga: BoJ Naikkan Suku Bunga, Beban Utang Jepang Terkerek
Mayoritas pekerja asing, sebesar 51,5%, direkrut melalui agensi atau individu dari negara asal mereka. Sementara itu, 13,5% pekerja asing direkrut melalui agensi atau individu yang berada di Jepang. Pola ini menunjukkan pentingnya kerja sama lintas negara dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja di Jepang.
Jumlah pekerja asing di Jepang telah meningkat empat kali lipat dalam 15 tahun terakhir. Pada Oktober 2022, jumlahnya mencapai 2,05 juta orang, atau sekitar 3% dari total tenaga kerja di Jepang.
Angka ini mencerminkan peran signifikan tenaga kerja asing dalam mendukung perekonomian Jepang yang tengah menghadapi tantangan demografi, seperti penurunan angka kelahiran dan peningkatan populasi lansia. Hasil survei ini juga menjadi acuan penting bagi pemerintah Jepang dalam merumuskan kebijakan terkait ketenagakerjaan asing.
Rata-rata Gaji Bulanan Pekerja di Jepang
Pekerja di Jepang memiliki rata-rata gaji bulanan sebesar JPY515.000 (sekitar Rp53 juta), termasuk tunjangan tempat tinggal dan transportasi. Kisaran gaji bervariasi mulai dari JPY130.000 (Rp13,4 juta) hingga JPY2.300.000 (Rp230 juta) per bulan, dengan median gaji mencapai JPY471.000 (Rp 48,5 juta) pada tahun 2024.
Upah minimum regional (UMR) di Jepang juga berbeda-beda, misalnya Tokyo memiliki UMR JPY985 (Rp101 ribu) per jam, sementara rata-rata nasional mencapai JPY961 (Rp99 ribu) per jam untuk kerja 40 jam per minggu.
Beberapa faktor yang memengaruhi gaji pekerja mencakup wilayah kerja, tingkat pendidikan, pengalaman, dan jenis industri. Contohnya, pekerja di Tokyo rata-rata mendapatkan JPY574.000 (Rp59 juta) per bulan, lebih tinggi dibandingkan Okinawa yang rata-rata hanya JPY390.000 (Rp40 juta).
Dari segi pendidikan, lulusan diploma menerima gaji 17% lebih tinggi dari lulusan SMA, sedangkan lulusan sarjana memperoleh gaji 24% lebih tinggi dari diploma. Kenaikan juga signifikan pada tingkat master (+29%) dan doktor (+23%).
Pengalaman kerja turut menentukan tingkat gaji, dengan peningkatan rata-rata 32% bagi pekerja dengan pengalaman 2-5 tahun, 36% bagi mereka dengan pengalaman 5-10 tahun, dan 9% untuk pengalaman di atas 20 tahun.
Sektor industri juga menjadi faktor utama, industri medis memiliki rata-rata gaji tahunan tertinggi JPY9.220.000 (Rp951 juta), disusul IT (JPY8.270.000 atau Rp853 juta) dan pendidikan (JPY6.550.000 atau Rp676 juta).
Selain itu, kenaikan gaji tahunan bervariasi berdasarkan jabatan dan industri. Pekerja di level top manager mengalami kenaikan antara 15%-20% per tahun, sementara level junior hanya 3%-5%. Industri perbankan mencatat kenaikan tertinggi sebesar 8%, diikuti IT (6%) dan pendidikan (2%).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










