Akurat

Bea Cukai Blokir 69 Eksportir Yang Tak Penuhi Kewajiban DHE

Yosi Winosa | 13 Agustus 2024, 20:11 WIB
Bea Cukai Blokir 69 Eksportir Yang Tak Penuhi Kewajiban DHE

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengambil langkah tegas dengan memblokir kegiatan usaha dari 69 eksportir. Langkah ini diambil karena para eksportir tersebut tidak memenuhi kewajiban mereka terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, Bank Indonesia (BI) telah memberikan catatan kepada 111 eksportir mengenai kewajiban DHE. Dari jumlah tersebut, 43 eksportir telah berhasil memenuhi kewajiban mereka.

"Update terbaru mengenai implementasi DHE menunjukkan bahwa dari 111 eksportir yang mendapat catatan dari BI, 43 perusahaan telah menyelesaikan kewajiban mereka," ujarnya di Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga: Evaluasi Kebijakan Parkir DHE SDA, Menko Airlangga: Cukup Baik Utamanya Ekstraktif Industri

Namun, Askolani juga mengungkapkan bahwa masih terdapat 69 eksportir yang belum melaksanakan kewajiban terkait DHE. "Hingga saat ini, masih ada 69 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban DHE mereka, dan kegiatan usaha mereka masih diblokir," ujar Askolani.

Pihak DJBC akan terus melakukan koordinasi dengan BI untuk memastikan agar pelaksanaan kebijakan DHE berjalan dengan baik. Askolani menegaskan pentingnya kebijakan ini dalam mendukung penguatan cadangan devisa negara.

Menurutnya, kebijakan DHE ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan cadangan devisa, yang pada akhirnya akan berdampak positif bagi perekonomian nasional. "Koordinasi yang terus menerus dengan BI adalah kunci untuk memastikan implementasi PP DHE sesuai dengan ketentuan," tambahnya.

Selanjutnya, Askolani juga mengungkapkan keyakinannya bahwa kebijakan ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap stabilitas ekonomi negara. "Kebijakan DHE dirancang untuk memperkuat cadangan devisa, dan kami percaya ini akan mendukung kestabilan ekonomi kita secara keseluruhan," ujarnya.

Selain itu, Askolani juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan ini bagi semua pelaku usaha ekspor. Pihak DJBC akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan bahwa seluruh eksportir mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. 

"Kami akan tetap berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala," tukasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.