Viral Alat Bantu SLB Ditahan Bea Cukai, Kepala Sekolah Akui Kurang Paham Prosedur Pajak Impor Barang Hibah

AKURAT.CO Penyelesaian telah ditemukan untuk kasus viral mengenai alat belajar dari Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terjebak di bea cukai sejak 2022.
Kemudian, Plt Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) A Pembina Tingkat Nasional, Dede Kurniasih, dengan tulus meminta maaf atas kekacauan yang terjadi terkait barang hibah untuk anak didik tunanetra yang tertahan selama dua tahun di Bandara Soekarno-Hatta sebab ketidaktahuan pihaknya tentang prosedur barang hibah impor.
"Permohonan maaf dari kami atas ketidaktahuan dan kekurangan wawasan bagaimana prosedur barang hibah importir sehingga menyebabkan miskomunikasi," katanya dalam konferensi pers bersama Bea Cukai Kementerian Keuangan, di Kantor DHL, Tanggerang, Senin (26/4/2024).
Baca Juga: Usai Viral, Bea Cukai Akhirnya Bebaskan Alat Bantu Belajar Siswa SLB dari Pajak Impor
Barang yang ditahan tersebut merupakan alat atau media pembelajaran yang sangat dibutuhkan di sekolah luar biasa (SLB).
"Permintaan maaf juga atas kegaduhan media yang selama ini kita ketahui," ungkapnya.
Permintaan maaf ini disampaikan oleh Dede dalam konferensi pers bersama Dirjen Bea Cukai Askolani, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, dan jajaran Bea Cukai Soekarno-Hatta. Kejadian ini membuat SLB A Pembina Tingkat Nasional terkendala dalam memberikan pendidikan yang layak bagi anak didiknya.
Barang hibah tersebut, yang dikirim dari Korea Selatan, tiba di Indonesia sejak 18 Desember 2022. Namun, proses penerimaannya terhambat karena pihak sekolah diminta melengkapi sejumlah dokumen dan diberi tagihan ratusan juta untuk menebus barang tersebut.
Pasca peristiwa ini, Dede berharap dapat menjalin kerja sama yang lebih baik dengan pihak terkait, serta menerima bantuan hibah untuk peserta didik berkebutuhan khusus di masa depan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menyoroti masalah terkait kegagalan komunikasi antara Sekolah Luar Biasa (SLB), Dinas Pendidikan, dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) DHL.
"Ini masalah tidak terkomunikasi dengan baik," kata Askolani.
Barang kiriman yang awalnya diinformasikan oleh PJT DHL sebagai barang kiriman, namun tidak dilakukan komunikasi yang cukup efektif dengan Bea Cukai. "Dia tidak ada info, kemudian masuk ke kita sebagai barang kiriman," ungkap Askolani.
Setelah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, barang kiriman berupa 20 pcs keyboard untuk SLB-A Pembina Tingkat Nasional dari OHFA Tech Korea Selatan akhirnya dibebaskan dari bea masuk karena merupakan barang hibah. "Kami alhamdulillah merespons cepat," ucap Askolani.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










