Apa Itu Perjanjian Pranikah Menurut Hukum Indonesia

AKURAT.CO Perjanjian pranikah sering kali dianggap tabu atau dipahami secara keliru sebagai tanda kurangnya kepercayaan dalam hubungan.
Padahal, dalam konteks hukum Indonesia, perjanjian pranikah merupakan instrumen hukum yang sah dan diakui undang-undang untuk mengatur hak serta kewajiban suami istri sebelum atau selama perkawinan.
Baca Juga: Berapa Biaya Perjanjian Pranikah di Notaris? Berikut Biayanya
Pengertian Perjanjian Pranikah
Menurut hukum Indonesia, perjanjian pranikah adalah perjanjian tertulis yang dibuat oleh calon suami dan istri untuk mengatur akibat hukum dari perkawinan, terutama yang berkaitan dengan harta dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Perjanjian ini dibuat atas dasar kesepakatan bersama dan bersifat mengikat setelah perkawinan dilangsungkan serta dicatatkan secara sah.
Dasar Hukum Perjanjian Pranikah di Indonesia
Perjanjian pranikah diatur dalam beberapa ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 29, yang menyebutkan bahwa calon suami dan istri dapat membuat perjanjian tertulis sebelum perkawinan berlangsung.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, yang memperluas ketentuan sehingga perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum maupun selama perkawinan berlangsung (postnuptial agreement).
Dengan putusan ini, pasangan yang sudah menikah pun tetap memiliki hak untuk membuat perjanjian perkawinan sepanjang disepakati bersama.
Apa Saja yang Bisa Diatur dalam Perjanjian Pranikah?
Secara umum, perjanjian pranikah mengatur hal-hal yang berkaitan dengan harta dan tanggung jawab hukum. Misalnya, pemisahan harta suami dan istri, pengelolaan aset, pembagian utang, serta pengaturan tanggung jawab keuangan.
Selain itu, perjanjian pranikah juga dapat mengatur ketentuan lain sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Baca Juga: Ini Alasan Denny Sumargo Ingin Buat Surat Perjanjian Pranikah
Syarat Sah Perjanjian Pranikah
Agar perjanjian pranikah sah menurut hukum Indonesia, perjanjian tersebut harus dibuat secara tertulis dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Untuk pasangan muslim, pengesahan dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan bagi non-Muslim dilakukan melalui Kantor Catatan Sipil.
Dalam praktiknya, perjanjian pranikah juga umumnya dibuat di hadapan notaris agar memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat.
Manfaat Perjanjian Pranikah
Perjanjian pranikah memberikan kepastian hukum bagi suami dan istri, terutama terkait pengelolaan harta.
Dengan adanya perjanjian ini, potensi konflik di kemudian hari dapat diminimalkan karena hak dan kewajiban sudah diatur sejak awal.
Selain itu, perjanjian pranikah juga dapat melindungi aset pribadi masing-masing pihak serta memberikan kejelasan dalam hal tanggung jawab finansial.
Apakah Perjanjian Pranikah Wajib?
Perjanjian pranikah tidak bersifat wajib. Pasangan yang tidak membuat perjanjian pranikah tetap dianggap sah menikah menurut hukum, dengan ketentuan harta bersama berlaku sebagaimana diatur undang-undang.
Namun, bagi pasangan dengan kondisi tertentu, seperti memiliki usaha, aset besar, atau perbedaan kewarganegaraan, perjanjian pranikah sering kali menjadi pilihan untuk perlindungan hukum.
Perjanjian pranikah menurut hukum Indonesia merupakan langkah preventif untuk memberikan kejelasan dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri.
Dengan pemahaman yang tepat, perjanjian pranikah tidak perlu dipandang negatif, melainkan sebagai bentuk kesiapan dan tanggung jawab dalam membangun rumah tangga.
Arika Yafi Fawazzain (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









