Akurat

Perjanjian Pranikah dan Perjanjian Pisah Harta: Fungsi dan Aturan Hukumnya

Ratu Tiara | 2 Oktober 2025, 18:12 WIB
Perjanjian Pranikah dan Perjanjian Pisah Harta: Fungsi dan Aturan Hukumnya
 
AKURAT.CO Dalam menjalani kehidupan rumah tangga, pasangan suami istri tidak hanya berbagi kasih sayang, tetapi juga harta benda yang dimiliki.
 
Tidak semua pasangan memilih untuk menyatukan kepemilikan harta mereka. Ada yang memutuskan untuk membuat perjanjian pranikah maupun perjanjian pisah harta sebagai bentuk perlindungan hukum. Kedua jenis perjanjian ini sering dianggap sama, padahal memiliki perbedaan mendasar baik dari segi waktu pembuatan, isi, maupun konsekuensinya.
 
Perjanjian pranikah adalah kesepakatan yang dibuat sebelum atau saat pernikahan berlangsung, sedangkan perjanjian pisah harta bisa disusun setelah pernikahan berlangsung.
 
Perjanjian pranikah berisi tentang kesepakatan kedua belah pihak mengenai harta bawaan dan pembagian jika terjadi perceraian atau kematian. Sementara itu, perjanjian pisah harta secara khusus membahas pemisahan kepemilikan harta antara suami dan istri agar tidak menjadi harta bersama.
 
Kesepakatan ini melibatkan calon suami-istri atau pasangan yang sudah menikah dengan bantuan notaris agar memiliki kekuatan hukum yang sah.
 
Pembuatan perjanjian dicatat di kantor pencatatan perkawinan seperti KUA atau catatan sipil, sehingga perjanjian dapat diakui oleh pihak ketiga. Aturan hukum ini memberikan perlindungan agar pasangan tidak menghadapi masalah terkait harta di kemudian hari. 
 

Fungsi & Aturan Hukum Perjanjian Pranikah dan Pisah Harta

1. Perlindungan Harta Bawaan
 
Perjanjian pranikah berfungsi melindungi harta bawaan masing-masing pasangan agar tidak otomatis menjadi harta bersama setelah menikah. Sedangkan perjanjian pisah harta memungkinkan pemisahan atas kepemilikan harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. 
 
2. Kepastian Hukum terhadap Pihak Ketiga
 
Kedua perjanjian memberi kepastian hukum terutama bagi pihak ketiga, misalnya dalam kasus utang atau kredit. Dengan adanya perjanjian, pihak yang tidak ikut terlibat dalam utang pasangan tidak akan dibebani kewajiban membayar.
 
3. Aturan Hukum dalam UU Perkawinan
 
Menurut Pasal 29 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perjanjian pranikah hanya bisa dibuat saat atau sebelum pernikahan. Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 membuka ruang hukum untuk membuat perjanjian pisah harta setelah pernikahan.
 
4. Kekuatan Hukum Perjanjian
 
Agar sah dan memiliki kekuatan hukum, perjanjian harus dibuat di hadapan notaris serta dicatatkan di instansi resmi seperti KUA atau Dukcapil.
 
Dengan begitu, perjanjian dapat berlaku tidak hanya bagi pasangan, tetapi juga mengikat pihak ketiga.
 
Baik perjanjian pranikah maupun pisah harta sama-sama memberi manfaat bagi pasangan yang ingin melindungi kepemilikan masing-masing.
 
Perbedaannya terletak pada waktu pembuatan dan fokus pengaturannya.
Pahami fungsi serta aturan hukum dari kedua jenis perjanjian ini agar pasangan dapat mengambil keputusan yang lebih tepat untuk melindungi hak dan kewajiban mereka di masa depan.
 
Salsabilla Nur Wahdah (Magang)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
R