Akurat

Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Begini Hukumnya Menurut Islam

Tria Sutrisna | 12 Desember 2023, 16:32 WIB
Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Begini Hukumnya Menurut Islam

AKURAT.CO Belum lama ini, sebuah kejadian menggemparkan terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, di mana kasus pernikahan sesama jenis viral di media sosial. 

Pernikahan tersebut memicu beragam komentar setelah terungkap bahwa perempuan bernama CH (23 tahun) menikah dengan seseorang yang berpura-pura menjadi mempelai pria dengan inisial AD (25 tahun), yang sebenarnya seorang perempuan.

Baca Juga: Diduga Pro LGBT, Total Harta Kekayaan Chris Martin Capai Rp 2,48 Triliun! Dari Mana Saja Sumbernya?

Diketahui pernikahan tersebut dilangsungkan di rumah mempelai perempuan, tepatnya di Kampung Cimaladewa, Desa Pakuon, pada (28/11/23).

Lantas, bagaimana hukum pernikahan sesama jenis dalam Islam? Berikut penjelasannya.

Dikutip dari NU Online, Lembaga Riset Islam (Majma' al-Buhuts al-Islamiyyah) milik Al-Azhar Mesir mengeluarkan fatwa haramnya menikah sesama jenis. 

Menurut pandangannya, tindakan tersebut bertentangan dengan ajaran dan nilai-nilai yang dipegang teguh dalam Islam. 

Bagi mereka, pernikahan sesama jenis dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum agama dan dianggap telah keluar dari agama slam.

Dalam sebuah pernyataan, Al-Azhar menegaskan  perilaku ini merupakan penyimpangan dari nilai-nilai, akhlak, dan fitrah manusia yang dipegang oleh semua agama. 

Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip keagamaan yang dianut.

Hukum Islam selalu memertimbangkan kemaslahatan manusia dalam menangani berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam konteks pernikahan.

Baca Juga: Meski Tuai Kontroversi Akibat Pro Terhadap Hak-hak LGBT, Berikut 5 Aksi Kemanusiaan Yang Dilakukan Coldplay

Salah satu masalah yang menjadi perhatian adalah pernikahan sesuai dengan ketentuan agama.

Dalam perspektif hukum Islam, penyimpangan biologis yang melanggar fitrah manusia, seperti pernikahan sesama jenis, sangat dikecam.

Hal ini dianggap bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan Al-Hadis.

Agama Islam menegaskan dengan tegas larangan terhadap perbuatan semacam ini karena dinilai melanggar ketentuan dan prinsip-prinsip yang menjadi dasar agama.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

T
R