AKURAT.CO Menikah merupakan ibadah yang mulia dan menjadi sunah Rasulullah SAW. Namun, dalam praktiknya sering muncul persoalan ketika seseorang ingin menikah tanpa restu orang tua. Lalu, bagaimana hukum pernikahan seperti ini dalam Islam?
Dalam ajaran Islam, salah satu rukun nikah adalah adanya wali bagi mempelai perempuan.
Wali berperan penting untuk memastikan pernikahan dilakukan dengan benar dan sesuai syariat.
Jika seorang wanita menikah tanpa wali yang sah, maka pernikahannya dianggap tidak sah atau batal berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan, “Tidak sah nikah tanpa wali.”
Namun, yang perlu dipahami adalah “tanpa restu orang tua” tidak selalu sama dengan “tanpa wali."
Jika wali (ayah kandung) tetap hadir dan menikahkan meskipun tidak sepenuhnya merestui hubungan tersebut, maka pernikahan tetap sah secara agama. Sebaliknya, jika pernikahan dilakukan secara diam-diam tanpa izin wali dan tanpa wali hakim yang sah, maka akad nikah itu tidak diakui secara syar’i.
Selain sisi agama, ada juga aspek hukum negara yang perlu diperhatikan.
Menikah tanpa pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) akan menyebabkan pernikahan tidak memiliki kekuatan hukum. Hal ini bisa menimbulkan masalah di kemudian hari, seperti kesulitan dalam mengurus hak waris, akta kelahiran anak, maupun perlindungan hukum bagi istri.
Dengan demikian, menikah tanpa restu orang tua bukan hal yang dilarang secara mutlak, tetapi sangat tidak dianjurkan.
Islam mengajarkan agar setiap pernikahan dilandasi ridha dan keberkahan. Maka, sebaiknya calon pengantin tetap berupaya mencari restu orang tua agar pernikahan berjalan harmonis dan diridai oleh Allah SWT.
Dinda NS (Magang)