Akurat

Pandangan Islam Tentang Perjanjian Pranikah yang Sah

Eko Krisyanto | 2 Oktober 2025, 17:09 WIB
Pandangan Islam Tentang Perjanjian Pranikah yang Sah

AKURAT.CO Dalam pandangan islam, perjanjian pranikah diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat. Perjanjian harus didasarkan pada keadilan, kesetaraan, dan kerelaan kedua pihak tanpa paksaan, serta tidak memuat hal-hal yang dilarang dalam hukum islam.

Dasar hukum persyaratan perjanjian pranikah merujuk pada kaidah fikih yang menegaskan bahwa kaum muslimin terikat pada syarat dan kesepakatan yang mereka buat, asalkan kesepakatan tersebut tidak menghalalkan yang haram, mengharamkan yang halal dan tetap sejalan dengan prinsip keadilan serta ketentuan syariat islam.

Baca Juga: Apa Itu Perjanjian Pranikah di Notaris? Simak Cara, Proses, dan Aturan Lengkapnya!

Dalam Islam, perjanjian pranikah dapat dibuat secara tertulis sebelum atau saat menikah untuk mengatur hak dan kewajiban suami-istri, termasuk pengelolaan harta, hak waris, tanggung jawab finansial, dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga serta perlindungan kepentingan kedua belah pihak.

Prinsip kafaah, yang mencakup kesetaraan dan kecocokan dalam aspek agama, sosial, ekonomi, dan moral, menjadi dasar penting dalam penyusunan perjanjian ini. Tujuan utamanya adalah menciptakan keharmonisan, keadilan dalam rumah tangga, serta memberikan perlindungan hukum bagi kedua pihak.

Para ulama kontemporer, termasuk Wahbah Zuhaili, menyatakan bahwa perjanjian pranikah sah dan valid selama tidak bertentangan dengan hukum Islam maupun akad perkawinan itu sendiri. Kesepakatan harus dijalankan sesuai prinsip syariat agar tidak merugikan salah satu pihak atau melanggar batas-batas agama dan kesusilaan. 

Baca Juga: Catherine Wilson Langgar Perjanjian Pranikah, Tak Betah Ikut Suami?

Di Indonesia, perjanjian pranikah diakui secara hukum berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, selama sesuai syariat Islam dan disahkan oleh pejabat berwenang, sehingga memberikan perlindungan hukum bagi kedua pihak serta memastikan kesepakatan yang dibuat sah dan mengikat secara resmi.

Aqila Shafiqa Aryaputri (Magang)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
R