Transisi Kepemimpinan BI, Pasar Cermati 3 Hal Ini

AKURAT.CO Pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) dinilai belum tentu menjadi sentimen negatif bagi pasar keuangan. Namun, investor disebut akan mencermati bagaimana proses transisi kepemimpinan bank sentral dijalankan dalam beberapa waktu ke depan.
Ekonom PermataBank, Josua Pardede mengatakan, terdapat tiga faktor utama yang akan menjadi perhatian pelaku pasar, yakni konsistensi komunikasi Bank Indonesia, independensi bank sentral, serta kepastian proses pemilihan gubernur baru.
"Kesinambungan tidak berarti BI boleh menganggap masa transisi ini tanpa risiko. Pasar akan menilai tiga hal, yaitu konsistensi komunikasi BI, ketegasan menjaga independensi, dan kepastian proses pemilihan Gubernur yang baru," kata Josua saat dihubungi Akurat.co, Senin (27/7/2026).
Baca Juga: Bukan Kekosongan Kepemimpinan, Ekonom Nilai Transisi Gubernur BI Berjalan Tertib
Menurutnya, komunikasi yang jelas sangat penting agar tidak muncul spekulasi mengenai arah kebijakan moneter setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri.
Josua menilai BI perlu memastikan sasaran inflasi, kebijakan stabilisasi rupiah, hingga penetapan suku bunga tetap didasarkan pada indikator ekonomi, bukan tekanan politik.
"BI perlu segera menegaskan bahwa sasaran inflasi, pendekatan stabilisasi rupiah, dan keputusan suku bunga tetap berdasarkan data serta perkembangan risiko," ujarnya.
Selain itu, Josua menilai pemerintah juga perlu memberikan kepastian bahwa proses pemilihan gubernur baru tetap menghormati independensi Bank Indonesia.
"Pemerintah juga perlu menyampaikan bahwa proses penunjukan Gubernur baru tidak dimaksudkan untuk mengarahkan BI agar menurunkan suku bunga atau membiayai kebijakan pemerintah," katanya.
Meski demikian, Josua menegaskan secara kelembagaan Bank Indonesia tetap berada dalam kondisi yang kuat. Penunjukan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
Menurutnya, keputusan strategis BI tidak pernah ditentukan oleh satu orang, melainkan melalui Rapat Dewan Gubernur.
"Kebijakan suku bunga, pengelolaan likuiditas, intervensi nilai tukar, dan sistem pembayaran merupakan keputusan kelembagaan yang dilaksanakan bersama, bukan keputusan pribadi Gubernur," ujarnya.
Dirinya menambahkan Destry juga memiliki kapasitas yang memadai untuk menjaga kesinambungan kebijakan. Pengalaman di Citibank Indonesia, Mandiri Sekuritas, Bank Mandiri, Kementerian BUMN, hingga LPS membuatnya memahami dinamika pasar keuangan dan perilaku investor.
Di sisi lain, BI juga telah memiliki perangkat kebijakan yang tetap berjalan, mulai dari suku bunga acuan 5,75%, intervensi pasar valuta asing, pengelolaan likuiditas perbankan, hingga berbagai instrumen stabilisasi rupiah.
Karena itu, Josua menilai tidak ada alasan bagi pelaku pasar untuk mengkhawatirkan perubahan arah kebijakan dalam waktu dekat.
"Tidak terdapat kekosongan kepemimpinan, tidak ada perubahan mandat Bank Indonesia, dan tidak ada alasan bagi kebijakan nilai tukar maupun pasar keuangan berubah secara tiba-tiba," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon










