Menkeu Soroti Lonjakan 11 Juta Penonaktifan PBI JKN di Februari

AKURAT.CO Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti lonjakan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang terjadi pada Februari 2026.
Ia meminta BPJS Kesehatan melakukan pemutakhiran data secara terjadwal agar tidak menimbulkan kejutan di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Purbaya dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin. Ia menjelaskan, rata-rata penonaktifan peserta PBI JKN selama ini berada di kisaran satu juta jiwa per periode.
Baca Juga: Menkeu Tunggu Perbaikan BPJS untuk Cairkan Dana JKN
Namun pada Februari 2026, jumlah peserta yang dinonaktifkan melonjak hingga 11 juta orang.
Angka tersebut setara hampir 10 persen dari total peserta PBI JKN yang mencapai sekitar 98 juta jiwa. Menurut Purbaya, lonjakan drastis ini memicu keresahan karena banyak peserta yang tidak mengetahui status kepesertaannya telah berubah.
“Ini yang menimbulkan kejutan. Tiba-tiba ramai di Februari karena sedemikian besar orang yang terpengaruh dan mereka tidak tahu bahwa mereka sudah tidak masuk dalam daftar lagi,” kata Purbaya.
Ia menegaskan, pemutakhiran data PBI JKN pada prinsipnya bertujuan memperbaiki kualitas dan tata kelola program JKN agar lebih tepat sasaran. Program tersebut diharapkan tetap melindungi masyarakat miskin dan tidak mampu secara berkelanjutan.
Meski demikian, Purbaya menilai proses penyesuaian data semestinya tidak menimbulkan kegaduhan publik, terutama yang berdampak langsung pada akses layanan kesehatan.
“Jangan sampai yang sudah sakit, mau berobat atau cuci darah, tiba-tiba tidak eligible,” ujarnya.
Purbaya mendorong agar penonaktifan kepesertaan dilakukan secara bertahap dengan masa transisi dua hingga tiga bulan, disertai sosialisasi yang memadai. Dengan begitu, masyarakat memiliki waktu untuk melakukan langkah mitigasi sebelum status kepesertaannya berubah.
Baca Juga: Berapa Lama BPJS Aktif Setelah Bayar Tunggakan 2026? Ini Waktu dan Aturannya!
Ia berharap ke depan penetapan jumlah peserta PBI JKN dilakukan secara hati-hati dan terukur, dengan mengedepankan ketepatan sasaran, kemudahan akses layanan, serta keberlanjutan program JKN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









