Akurat

Berapa Lama BPJS Aktif Setelah Bayar Tunggakan 2026? Ini Waktu dan Aturannya!

Titania Isnaenin | 9 Februari 2026, 14:27 WIB
Berapa Lama BPJS Aktif Setelah Bayar Tunggakan 2026? Ini Waktu dan Aturannya!

AKURAT.CO Berdasarkan aturan terbaru tahun 2026, status kepesertaan BPJS Kesehatan akan aktif kembali maksimal 1x24 jam setelah seluruh tunggakan iuran dilunasi​.

​Proses aktivasi ini bergantung pada sistem BPJS Kesehatan yang akan memproses pengaktifan ulang setelah pembayaran diterima. ​

Penting bagi peserta untuk memahami prosedur ini agar layanan kesehatan dapat diakses tanpa hambatan.

Waktu Pengaktifan BPJS Kesehatan Setelah Pembayaran Tunggakan

​Secara prosedural, status kepesertaan BPJS Kesehatan akan kembali aktif dalam waktu maksimal 1x24 jam setelah peserta melunasi seluruh tunggakan iuran.

​Waktu aktivasi ulang ini dapat bervariasi sedikit tergantung pada metode pembayaran yang digunakan.

​Setelah pembayaran lunas, sistem BPJS Kesehatan akan memproses pengaktifan kembali status kepesertaan.

Program Rehabilitasi dan Pemutihan Tunggakan

​BPJS Kesehatan menyediakan program keringanan pembayaran tunggakan, salah satunya melalui Program Rehabilitasi (REHAB).

​Program REHAB memungkinkan peserta yang memiliki tunggakan iuran untuk membayar tunggakan secara bertahap. ​

Maksimal periode pembayaran selama satu siklus program adalah 12 bulan, dan status kepesertaan akan aktif kembali setelah seluruh tunggakan dan iuran berjalan dilunasi.

​Mulai tahun 2026, pemerintah juga mengumumkan kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta tertentu.

​Kebijakan pemutihan ini bertujuan untuk meringankan beban jutaan peserta yang kesulitan membayar iuran, terutama dari golongan ekonomi menengah ke bawah. ​

Pemutihan berarti penghapusan sebagian atau seluruh tunggakan iuran agar status kepesertaan dapat kembali aktif tanpa harus melunasi utang lama yang menumpuk.

Kriteria penerima pemutihan umumnya mencakup:

1. Peserta Mandiri (PBPU) yang tidak mampu

​Prioritas diberikan kepada mereka yang datanya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau daftar penerima bantuan pemerintah.

2. Peserta yang beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI)

​Jika seseorang sebelumnya adalah peserta mandiri dan statusnya berubah menjadi PBI, tunggakan lamanya bisa ikut diputihkan.

Peserta dengan tunggakan dalam batas waktu tertentu: ​Pemutihan biasanya hanya mencakup maksimal 24 bulan tunggakan terakhir, sesuai kebijakan yang berlaku.

​Langkah untuk mendapatkan pemutihan meliputi pemeriksaan status kepesertaan, memastikan masuk kategori penerima pemutihan, melakukan verifikasi data (KTP/KK, konfirmasi status ekonomi, pembaruan data keluarga), menunggu aktivasi kepesertaan, dan membayar iuran berjalan agar tidak menunggak lagi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.