Apa Saja Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Daftarnya

AKURAT.CO Daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan menjadi informasi penting bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dikutip dari berbagai sumber, ada beberapa jenis layanan gigi yang bisa kamu dapatkan tanpa biaya tambahan karena sudah termasuk dalam manfaat BPJS.
Mengapa Perawatan Gigi dengan BPJS Penting?
Kesehatan gigi sering kali diabaikan, padahal masalah pada gigi dan mulut bisa memengaruhi kualitas hidup.
Dengan adanya BPJS Kesehatan, masyarakat mendapat akses pemeriksaan dan tindakan dasar gigi secara gratis, selama sesuai ketentuan yang berlaku.
Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Baca Juga: 3 Cara Skrining BPJS Kesehatan 2025, Cek Kesehatan Kamu Lewat Link Resmi Ini!
Berikut beberapa layanan perawatan gigi yang masuk cakupan BPJS:
1. Pemeriksaan gigi dasar
Peserta bisa melakukan pengecekan rutin kondisi gigi dan mulut di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
2. Pencabutan gigi non-komplikasi
Jika gigi sudah rusak parah dan tidak bisa dipertahankan, BPJS menanggung biaya pencabutan gigi sederhana.
3. Pemberian obat setelah perawatan gigi
Setelah tindakan medis, peserta berhak mendapatkan obat yang dibutuhkan sesuai resep dokter.
4. Tambal gigi sederhana
BPJS menanggung perawatan berupa penambalan gigi akibat gigi berlubang dengan teknik dasar.
5. Pembersihan karang gigi (scaling) tertentu
Scaling gigi dapat ditanggung BPJS bila dianggap perlu secara medis, bukan hanya untuk tujuan estetika.
6. Perawatan darurat akibat sakit gigi
Jika kamu mengalami nyeri hebat atau infeksi pada gigi, biaya pengobatan ditanggung BPJS.
7. Perawatan medis terkait gigi di fasilitas rujukan
Bila masalah gigi memerlukan penanganan lanjutan, peserta bisa dirujuk ke rumah sakit dan tetap ditanggung BPJS sesuai prosedur.
Perawatan Gigi yang Tidak Ditanggung BPJS
Baca Juga: PT Proyek Mata Indonesia dan BPJS Kesehatan Teken MoU: Garda JKN Jadi Pilar Penguatan Mutu Layanan
Meski cakupannya cukup luas, ada juga perawatan yang tidak ditanggung, seperti behel, veneer, implan gigi, dan tindakan estetika lainnya. Layanan tersebut dianggap kebutuhan kosmetik, bukan medis.
Cara Mendapatkan Layanan Perawatan Gigi dengan BPJS
Untuk bisa menggunakan BPJS, peserta perlu:
- Datang ke faskes tingkat pertama (puskesmas/klinik).
- Melalui pemeriksaan awal oleh dokter gigi.
- Jika diperlukan, peserta bisa dirujuk ke rumah sakit sesuai prosedur berjenjang.
Itulah daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan yang perlu kamu ketahui agar bisa memanfaatkan layanan kesehatan secara maksimal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan







