OJK Rombak Aturan Pasar Modal, Free Float Naik Jadi 15%

AKURAT.CO Upaya memperkuat posisi Indonesia di peta pasar modal global kembali dipercepat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama self-regulatory organizations (SRO) menyiapkan reformasi besar-besaran di sektor transparansi pasar modal, mulai dari pengungkapan kepemilikan saham di atas 1% hingga pemetaan investor menjadi 27 sub-tipe.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari pertemuan regulator pasar modal Indonesia dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang berlangsung pada Senin (2/2/2026).
Fokus utama pembahasan adalah peningkatan transparansi kepemilikan saham dan perbaikan struktur free float yang selama ini menjadi catatan dalam evaluasi indeks global.
Baca Juga: OJK-ADB Sinergi Dorong Keuangan Berkelanjutan di ASEAN+3
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa proposal yang diajukan telah menjawab seluruh kekhawatiran MSCI.
“Hari ini yang dilakukan adalah OJK bersama Bursa dan KSEI telah mengajukan proposal solusi yang pada prinsipnya menjawab keseluruhan concern dan isu yang terkait dua hal, yakni transparansi dan peningkatan free float,” ujar Hasan di Gedung BEI, Jakarta Senin (2/2/2026).
Terkait pengungkapan kepemilikan saham, Hasan menjelaskan bahwa MSCI pada prinsipnya menginginkan transparansi yang lebih granular atas kepemilikan di bawah 5 persen, tanpa menetapkan batas minimum tertentu. Namun, dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan kapasitas pelaku pasar, OJK menetapkan batas awal pengungkapan pada kepemilikan di atas 1%.
Baca Juga: Transisi OJK Jadi Ujian Kepercayaan Investor dan Stabilitas IHSG
“MSCI ingin pengungkapan yang benar-benar granular. Dengan kapasitas yang ada, kami menyanggupi pengungkapan hingga di atas 1 persen,” jelas Hasan.
Implementasi kebijakan tersebut akan segera dimulai. OJK akan mengumpulkan seluruh partisipan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk menyamakan pemahaman sekaligus memulai proses pelengkapan data kepemilikan saham secara bertahap.
“Sekitar 125 partisipan akan mengikuti sosialisasi awal, dan selanjutnya pengisian data dilakukan secara bertahap sesuai action plan yang sudah kami paparkan,” kata Hasan.
Sejalan dengan penguatan transparansi, klasifikasi investor di pasar modal juga akan diperluas. Dari sebelumnya hanya sembilan tipe utama, kini akan dipecah menjadi 27 sub-tipe investor. Perincian ini bertujuan memperjelas profil kepemilikan saham sekaligus meningkatkan kredibilitas pengungkapan beneficial ownership.
Reformasi tersebut tidak berhenti di transparansi. OJK dan SRO juga mengusulkan kenaikan ketentuan free float minimum dari 7,5% menjadi 15%. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap agar tidak menimbulkan guncangan bagi emiten yang sudah tercatat lama.
Untuk perusahaan yang akan melakukan penawaran umum perdana (IPO), ketentuan free float 15% dapat langsung diberlakukan. Sementara bagi emiten eksisting, OJK memberikan masa transisi agar penyesuaian dapat dilakukan secara terukur.
Hasan menilai diskusi dengan MSCI berlangsung konstruktif dan akan dilanjutkan pada level teknis. Bahkan, MSCI menyatakan kesediaan memberikan panduan terkait metodologi dan perhitungan evaluasi yang digunakan.
“Kami akan melakukan regular update kepada publik terkait progres komitmen kami sebagai bagian dari menghadirkan transparansi yang dimaksud,” tegas Hasan.
Sebagai informasi, OJK telah mencanangkan delapan aksi percepatan reformasi pasar modal yang terbagi dalam empat pilar utama, yakni kebijakan free float baru, transparansi, tata kelola dan penegakan hukum, serta penguatan sinergi antarlembaga.
Khusus untuk transparansi ultimate beneficial owner (UBO), OJK menegaskan akan terus mendorong keterbukaan afiliasi pemegang saham sesuai best practices internasional. Data kepemilikan saham yang lebih granular dan andal akan dikompilasi oleh KSEI dan dipublikasikan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor, memperbaiki kualitas pasar, serta memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di tengah persaingan regional dan global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









