Menkeu Purbaya: Penunjukan Pjs Dirut BEI Urusan Internal Bursa

AKURAT.CO Jabatan pucuk pimpinan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk sementara diisi oleh Jeffrey Hendrik. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membenarkan penunjukan tersebut saat dikonfirmasi usai rapat bersama Menko Perekonomian, Danantara, OJK, dan BEI di Wisma Danantara, Jakarta.
“Iya (Jeffrey jadi Pjs Dirut BEI),” kata Purbaya.
Ia menegaskan proses tersebut sepenuhnya menjadi urusan internal otoritas pasar modal dan manajemen bursa. Pemerintah, kata dia, tidak ikut campur dalam mekanisme penunjukan tersebut.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Gejolak IHSG Cuma Shock Sementara, Fundamental RI Masih Kuat
“Dia menyelesaikan masalah sesuai dengan prosedur di internal mereka. Pemerintah nggak ikut campur,” ujarnya.
Dari sisi internal bursa, Sekretaris Perusahaan BEI,, Kautsar Primadi Nurahmad menyampaikan pengumuman resmi Pjs Direktur Utama akan dilakukan sebelum pembukaan perdagangan pada Senin (2/2).
Sebagai informasi, Jeffrey sendiri saat ini masih menjabat sebagai Direktur Pengembangan BEI. Dalam konferensi pers, ia memastikan perubahan kepemimpinan tidak akan mengganggu jalannya operasional bursa maupun proses pengambilan keputusan manajemen.
Operasional perdagangan, sistem, hingga layanan kepada pelaku pasar disebut tetap berjalan seperti biasa.
“Operasional BEI tetap akan berjalan secara normal, dan proses pengambilan keputusan yang akan dilakukan oleh manajemen juga tidak akan terganggu sama sekali,” ujar Jeffrey.
Baca Juga: Rotasi Pegawai Pajak Digencarkan, Menkeu Kejar Target APBN 2026
Penunjukan ini terjadi setelah Iman Rachman pada Jumat pagi (30/1) mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Direktur Utama BEI.
Pengunduran diri itu disebut sebagai bentuk tanggung jawab atas kondisi pasar modal Indonesia yang sempat mengalami tekanan tajam pada harga saham dalam beberapa waktu terakhir.
Untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut akan menunjuk pelaksana tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










