Rotasi Pegawai Pajak Digencarkan, Menkeu Kejar Target APBN 2026

AKURAT.CO Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggencarkan perombakan di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk rencana merotasi sekitar 70 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada pekan depan.
Langkah ini dikaitkan langsung dengan upaya menjaga penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
“Minggu depan mungkin sekitar 70 orang pajak akan saya putar,” kata Purbaya di Jakarta, Jumat.
Menurut Purbaya, penguatan internal lembaga menjadi kunci untuk memastikan target penerimaan dapat tercapai.
Seperti yang diketahui, dalam postur APBN 2026, pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp3.153,58 triliun. Angka tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan Rp2.693,71 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp459,2 triliun, serta hibah Rp666,27 miliar.
Ia menilai, pembenahan aparatur pajak penting untuk menutup potensi kebocoran sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat. Pegawai yang terbukti menyeleweng, kata dia, akan dipindahkan ke kantor pajak yang relatif sepi sebagai bagian dari sanksi.
Rotasi di DJP merupakan bagian dari rangkaian perombakan pejabat Kemenkeu. Sebelumnya, pada Rabu (28/1), Purbaya telah melantik 36 pejabat pimpinan tinggi pratama (setara eselon II) di sejumlah unit, yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK).
Baca Juga: IHSG Koreksi karena MSCI, Menkeu Sebut Ini Momentum 'Good Time to Buy' Saham
Rinciannya, 22 pejabat dilantik di DJBC, tiga pejabat di DJPb, satu pejabat di DJKN, dan satu pejabat di DJSPSK. Selain itu, sembilan pejabat DJBC lainnya dijadwalkan dilantik pada 2 Februari 2026.
Purbaya menegaskan, pelantikan dan rotasi tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari tanggung jawab negara yang akan diuji melalui kinerja nyata.
“Ini tugas negara dan kepercayaan publik yang dititipkan di pundak saudara-saudara sekalian,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









