IHSG Koreksi karena MSCI, Menkeu Sebut Ini Momentum 'Good Time to Buy' Saham

AKURAT.CO Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan koreksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terjadi belakangan ini akibat sentimen negatif dari laporan Morgan Stanley Capital International (MSCI) bersifat sementara dan justru membuka peluang bagi investor.
Purbaya menerangkan penurunan IHSG dipicu oleh assessment MSCI terhadap isu transparansi pasar modal Indonesia dan rendahnya tingkat floating saham sejumlah emiten.
Penilaian tersebut dianggap telah membuka praktik yang selama ini tertutup, termasuk dugaan manipulasi harga saham.
Baca Juga: Menkeu Tunda PPh 22 Pedagang Online, Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen
Meski demikian, Menkeu menyebut koreksi pasar sebagai shock sesaat yang bisa dimanfaatkan investor.
“Ini hanya shock sesaat. Jadi perusahaan-perusahaan itu akan bisa memenuhi syarat MSCI dan kembali masuk indeks MSCI maupun saham yang boleh diinvestasi oleh investor global,” tegas Purbaya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/1).
Tidak sampai disitu saja, Menkeu Purbaya bahkan melihat kondisi saat ini sebagai momen yang tepat bagi investor untuk masuk pasar saham.
“Kalau bursa saham jatuh gara-gara itu, dan kita tahu itu akan diperbaiki dalam waktu yang tidak terlalu lama sebelum bulan Mei, harusnya sekarang a good time to buy,” imbuhnya.
Komunikasi intens dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diklaim telah dilakukan untuk memastikan seluruh temuan MSCI diselesaikan sebelum batas waktu yang ditetapkan — sekitar Mei 2026.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Optimis BI Mampu Kendalikan Rupiah di 2026
Menkeu optimistis IHSG bakal pulih seiring perbaikan fundamental ekonomi nasional, yang menurutnya berada dalam tren positif karena sinkronisasi kebijakan fiskal, moneter, dan investasi.
Purbaya menargetkan pertumbuhan ekonomi bisa mencapai sekitar 6% pada 2026 dan bahkan lebih cepat jika arus investasi terus menguat.
Dari sisi fiskal, pemerintah juga fokus memperbaiki mekanisme pengumpulan pajak dan cukai untuk hasil yang lebih optimal tanpa menaikkan tarif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 3Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 5Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 6Prediksi Prancis vs Italia 3 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 8Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








