24 Pindar TWP90 di Atas 5 Persen, OJK Minta Perkuat Manajemen Risiko

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya peningkatan risiko kredit macet di industri pinjaman daring (pindar) seiring dengan laju ekspansi pembiayaan yang masih tinggi.
Per November 2025, terdapat 24 penyelenggara pindar dengan tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) secara agregat melampaui ambang batas 5%.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan bahwa kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pelaku industri, terutama karena mayoritas penyelenggara tersebut berfokus pada segmen pembiayaan produktif.
Baca Juga: OJK: Pajak Kripto Dorong Integrasi ke Sistem Keuangan
“Penyelenggara diharapkan memperkuat manajemen risiko dan strategi penagihan agar kualitas pembiayaan tetap terjaga,” ujar Agusman melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
OJK mencatat total outstanding pembiayaan pindar per November 2025 mencapai Rp94,85 triliun, tumbuh 25,45% secara tahunan (year on year/yoy). Pertumbuhan tersebut meningkat dibandingkan Oktober 2025 yang tercatat sebesar 23,86% yoy.
Namun, di tengah pertumbuhan tersebut, kualitas pembiayaan industri justru menunjukkan tekanan. TWP90 industri berada di level 4,33% per November 2025, memburuk dibandingkan bulan sebelumnya yang masih berada di posisi 2,76%.
Baca Juga: Kerugian Tembus Rp9 Triliun, OJK Blokir 127 Ribu Rekening terkait Penipuan
Agusman menegaskan OJK terus melakukan langkah pembinaan terhadap penyelenggara pindar, antara lain melalui kewajiban penyampaian rencana aksi (action plan) yang dipantau secara ketat. Jika ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK tidak segan menjatuhkan sanksi administratif.
“Sanksi dapat berupa penghentian sementara penyaluran pendanaan hingga pembatasan penerimaan lender baru,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










