OJK: Pajak Kripto Dorong Integrasi ke Sistem Keuangan

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan pajak aset kripto terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 menjadi fondasi penting dalam mendorong integrasi industri kripto ke sistem keuangan nasional yang lebih transparan dan akuntabel.
Salah satu poin utama dalam PMK 108/2025 adalah kewajiban Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) untuk mengidentifikasi pengguna serta melaporkan transaksi kripto secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah penguatan tata kelola industri yang sejalan dengan praktik internasional.
“Kami memandang ini sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola dan kepatuhan, termasuk di ekosistem aset keuangan kripto dan aset keuangan digital nasional secara keseluruhan,” ujar Hasan di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Baca Juga: OJK Jelaskan Sebab Transaksi Kripto Melandai Meski Jumlah Investor Bertambah
Menurut Hasan, transparansi transaksi menjadi prasyarat utama agar industri kripto dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan. Dengan pelaporan yang terstandar, kepastian hukum bagi pelaku usaha, investor, maupun konsumen akan semakin kuat.
“OJK melihat hal ini sebagai sesuatu yang wajar dan diperlukan, mengingat aset kripto kini sudah menjadi industri yang terus berkembang dan tak terpisahkan dari sistem keuangan yang makin terintegrasi,” jelasnya.
Hasan menambahkan, implementasi kebijakan tersebut diharapkan tetap selaras dengan standar dan praktik terbaik yang berlaku di berbagai negara, sehingga tidak mengurangi daya saing industri kripto nasional di tingkat global.
Meski demikian, OJK menekankan pentingnya dukungan kebijakan berupa insentif agar beban kepatuhan tidak menghambat pertumbuhan industri yang masih berada pada tahap awal pengembangan.
Hasan mengungkapkan, OJK telah memberikan insentif berupa penurunan kewajiban pungutan tahunan bagi seluruh penyelenggara di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto (IAKD).
“Sejak 2025, OJK mengenakan tarif pungutan 0 persen. Selanjutnya akan diberlakukan diskon pungutan sebesar 50 persen selama tiga tahun, mulai 2026 hingga 2028,” kata Hasan.
Sebagai informasi, PMK 108/2025 mewajibkan PJAK menyampaikan laporan otomatis yang memuat informasi aset kripto relevan untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember tahun sebelumnya. Kewajiban pelaporan ini mulai berlaku pada 2027 untuk data tahun 2026.
Selain saldo akhir, PJAK juga diwajibkan melaporkan transaksi pembayaran ritel bernilai besar. Dalam ketentuan tersebut, transaksi pembayaran barang atau jasa menggunakan aset kripto dengan nilai di atas USD50 ribu termasuk kategori yang wajib dilaporkan.
Adapun data yang dilaporkan setidaknya mencakup identitas pengguna aset kripto, identitas PJAK pelapor, serta rincian transaksi dalam satu tahun kalender, termasuk pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat.
PMK ini juga mengatur kewajiban penyampaian laporan nihil kepada DJP apabila tidak terdapat transaksi atau aset kripto relevan yang dapat dilaporkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










