Akurat

Kerugian Tembus Rp9 Triliun, OJK Blokir 127 Ribu Rekening terkait Penipuan

Yosi Winosa | 10 Januari 2026, 17:32 WIB
Kerugian Tembus Rp9 Triliun, OJK Blokir 127 Ribu Rekening terkait Penipuan
 
AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan dan penindakan terhadap praktik penipuan keuangan atau scam yang kian marak di Indonesia. 
 
Sepanjang 2025, OJK melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah memblokir 127.047 rekening yang terindikasi kuat digunakan untuk aktivitas penipuan, dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp9 triliun. 
 
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen nasional dalam memperkuat pelindungan konsumen sektor jasa keuangan, seiring meningkatnya laporan korban penipuan digital, investasi bodong, hingga penyalahgunaan rekening. 
 
Data OJK menunjukkan tren kejahatan keuangan masih menjadi ancaman serius, terutama bagi masyarakat usia produktif yang aktif bertransaksi secara digital.

IASC Terima Lebih dari 411 Ribu Laporan Penipuan

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan IASC telah menerima 411.055 laporan penipuan sepanjang periode pemantauan.
 
 
Dari jumlah tersebut, 218.665 laporan disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan seperti bank dan penyedia sistem pembayaran, lalu diteruskan ke sistem IASC. Sementara itu, 192.390 laporan lainnya dilaporkan langsung oleh korban ke platform IASC.
 
"Total rekening yang dilaporkan mencapai 681.890 rekening, dengan 127.047 rekening di antaranya telah berhasil diblokir untuk mencegah kerugian lanjutan," ujar di Jakarta, Sabtu (10/1/2026). 

Dana Korban yang Berhasil Diamankan Capai Rp402,5 Miliar

Selain memblokir rekening, IASC juga berperan dalam mengamankan dana korban. OJK mencatat total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp402,5 miliar, dari total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp9 triliun.
 
Adapun jumlah pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang dilaporkan terkait kasus penipuan ini mencapai 193 PJK. OJK menegaskan akan terus meningkatkan kapasitas IASC agar penanganan laporan scam dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.

OJK Jatuhkan Ratusan Sanksi ke PUJK Sepanjang 2025

Dalam rangka penegakan pelindungan konsumen, OJK juga aktif menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar ketentuan.
 
"Sepanjang 2025, OJK telah memberikan 175 peringatan tertulis kepada 144 PUJK, 40 instruksi tertulis kepada 40 PUJK, serta 43 sanksi denda kepada 40 PUJK," tambahnya. 
 
Selain itu, sejak 1 Januari hingga 14 Desember 2025, tercatat 177 PUJK telah melakukan penggantian kerugian kepada konsumen dengan total nilai Rp82,46 miliar, ditambah USD3.281 dan SGD27.365.

Sanksi Administratif atas Keterlambatan dan Pelanggaran Laporan

OJK juga menindak PUJK yang tidak patuh terhadap kewajiban pelaporan penilaian sendiri sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
 
Untuk pelanggaran laporan tahun 2024 dan 2025, OJK menjatuhkan 6 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 26 sanksi administratif berupa denda dengan total Rp612,15 juta. Pelanggaran tersebut mencakup keterlambatan pelaporan hingga tidak menyampaikan laporan sama sekali.
 
OJK menegaskan, PUJK yang belum menyampaikan laporan tetap diwajibkan memenuhi ketentuan sesuai regulasi yang berlaku.

Pengawasan Market Conduct dan Iklan Jasa Keuangan

Dalam aspek pengawasan perilaku usaha (market conduct), OJK menjatuhkan sanksi atas pelanggaran terkait iklan, penagihan, dan klaim asuransi.
 
Sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2025, OJK mengenakan 19 peringatan tertulis dan 19 sanksi denda dengan total nilai Rp3,82 miliar. 
 
OJK juga memerintahkan tindakan korektif, seperti penghapusan iklan bermasalah, penyesuaian kebijakan internal, hingga pembayaran klaim konsumen.

111 Sanksi Terkait Literasi dan Inklusi Keuangan

Terkait kewajiban laporan literasi dan inklusi keuangan, OJK juga melakukan penegakan tegas. Hingga 31 Desember 2025, OJK menjatuhkan 111 sanksi administratif, terdiri dari 21 peringatan tertulis dan 90 sanksi denda dengan total Rp6,1 miliar.
 
Sanksi tersebut diberikan atas keterlambatan dan ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan realisasi dan rencana kegiatan literasi serta inklusi keuangan sesuai POJK 22/2023.

Waspada Scam, Peran Aktif Masyarakat Kunci Utama

Data OJK menunjukkan penipuan keuangan masih menjadi tantangan besar di era digital. Pemblokiran ratusan ribu rekening dan penjatuhan sanksi tegas menjadi sinyal kuat bahwa otoritas tidak mentoleransi pelanggaran yang merugikan konsumen.
 
Peran aktif masyarakat dalam melaporkan indikasi penipuan, meningkatkan literasi keuangan, serta kehati-hatian dalam bertransaksi menjadi kunci utama untuk menekan angka scam. 
 
OJK memastikan pengawasan akan terus diperketat demi menciptakan ekosistem jasa keuangan yang aman dan tepercaya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa