OJK Hentikan 2.263 Pinjol Ilegal di 2025

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal, khususnya pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih marak dan merugikan masyarakat.
Sepanjang tahun 2025, OJK mencatat telah menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal, seiring dengan tingginya jumlah pengaduan yang masuk dari masyarakat.
Data ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik pinjol ilegal masih menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda usia produktif yang rentan terjebak tawaran pinjaman cepat tanpa jaminan. Tidak hanya pinjaman online, investasi ilegal juga masih menjadi perhatian regulator di tengah meningkatnya literasi keuangan digital.
Baca Juga: Pinjol Ilegal di Sultra Kian Marak, OJK Ingatkan Risiko dan Literasi Digital
Langkah tegas OJK dilakukan melalui Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) yang berkolaborasi dengan berbagai kementerian, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, guna melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Ribuan Pengaduan Pinjol dan Investasi Ilegal Masuk ke OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi atau biasa disapa Kiki, mengungkapkan bahwa sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2025, OJK menerima 26.220 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal.
Mayoritas Pengaduan Terkait Pinjol Ilegal
Dari total pengaduan tersebut, sebanyak 21.249 laporan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, sementara 4.971 pengaduan lainnya terkait dengan investasi ilegal.
“Satgas PASTI telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal di berbagai situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Ribuan Nomor Debt Collector Pinjol Ilegal Diblokir
Tidak hanya menutup platform ilegal, OJK juga menindak tegas praktik penagihan yang meresahkan.
Sepanjang 2025, Satgas PASTI menemukan ribuan nomor kontak debt collector pinjol ilegal yang digunakan untuk intimidasi dan penagihan tidak beretika.
2.422 Nomor Penagih Pinjol Ilegal Diajukan untuk Diblokir
OJK telah mengajukan pemblokiran 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital guna memutus rantai teror penagihan kepada masyarakat.
Langkah ini dinilai krusial mengingat praktik penagihan kasar masih menjadi salah satu keluhan utama korban pinjol ilegal, khususnya di kalangan anak muda dan pekerja sektor informal.
61 Ribu Lebih Nomor Penipuan Terpantau di Anti Scam Center
Dalam upaya pencegahan penipuan digital, Satgas PASTI juga melakukan pemantauan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC). Hingga 30 November 2025, tercatat sebanyak 61.341 nomor telepon telah dilaporkan oleh korban penipuan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas PASTI berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pemblokiran nomor dimaksud,” jelas Kiki.
Pengaduan Konsumen Didominasi Sektor Fintech dan Perbankan
Selain laporan terkait aktivitas ilegal, OJK juga mencatat tingginya permintaan layanan dan pengaduan konsumen melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).
Fintech dan Perbankan Jadi Sektor Paling Banyak Diadukan
Sepanjang 2025, terdapat 536.267 permintaan layanan, termasuk 56.620 pengaduan dari masyarakat. Rinciannya sebagai berikut. Pertama ada 20.972 pengaduan berasal dari sektor perbankan. Kedua, 21.886 pengaduan dari industri financial technology (fintech).
Ketiga, 11.309 pengaduan dari perusahaan pembiayaan. Keempat, 1.619 pengaduan dari perusahaan asuransi. Kelima, 834 pengaduan dari pasar modal dan industri keuangan non-bank.
Tingginya pengaduan di sektor fintech menunjukkan pentingnya penguatan edukasi konsumen dan pengawasan berkelanjutan terhadap layanan keuangan digital.
Waspada Pinjol Ilegal, Cek Legalitas Sebelum Bertransaksi
Maraknya pinjol dan investasi ilegal sepanjang 2025 menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas lembaga keuangan sebelum menggunakan layanan apa pun.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan, menindak pelaku ilegal, serta meningkatkan perlindungan konsumen.
Bagi masyarakat, khususnya generasi muda, cek izin di situs resmi OJK dan hindari tawaran pinjaman instan yang tidak masuk akal. Langkah sederhana ini dapat mencegah kerugian finansial dan masalah hukum di kemudian hari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










