Akurat

OJK Jelaskan Sebab Transaksi Kripto Melandai Meski Jumlah Investor Bertambah

Yosi Winosa | 9 Januari 2026, 23:22 WIB
OJK Jelaskan Sebab Transaksi Kripto Melandai Meski Jumlah Investor Bertambah

AKURAT.CO Jumlah investor aset kripto di Indonesia terus bertambah, meski nilai transaksi mengalami penurunan secara bulanan di penghujung 2025. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga November 2025, jumlah konsumen aset kripto mencapai 19,56 juta orang, naik 2,5% dari Oktober 2025 sebesar 19,08 juta orang.
 
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, mengatakan penurunan transaksi di tengah bertambahnya jumlah investor ini mengindikasikan adanya perubahan perilaku pelaku pasar. 
 
Investor dinilai cenderung lebih berhati-hati dalam bertransaksi, seiring dengan dinamika pasar global dan penguatan regulasi domestik.
 
Dari sisi nilai transaksi, OJK mencatat adanya pelemahan secara bulanan. Nilai transaksi aset kripto pada Desember 2025 tercatat sebesar Rp32,68 triliun, turun 12,22% dibandingkan November 2025 yang mencapai Rp37,23 triliun.
 
 
Meski demikian, secara kumulatif sepanjang 2025, nilai transaksi aset kripto masih tergolong besar. OJK mencatat total nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2025 mencapai Rp482,23 triliun.
 
“Sehingga secara keseluruhan nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2025 tetap tercatat tinggi, meskipun terjadi koreksi secara bulanan di akhir tahun,” kata Hasan di sela konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2025 di Jakarta, Jumat (9/1/2026). 
 
“Terkait dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia per November 2025, jumlah konsumen berada dalam tren peningkatan dan telah mencapai 19,56 juta konsumen,” ujarn
 
Seiring dengan perkembangan industri tersebut, OJK terus memperkuat kerangka pengaturan dan perlindungan konsumen di sektor inovasi teknologi keuangan. 
 
Salah satu langkah yang ditempuh adalah penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2025 tentang penerapan tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan.
 
Selain itu, OJK juga menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 34/SEOJK.07/2025 yang mengatur rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
 
Dari sisi pengawasan dan penegakan kepatuhan, OJK melaporkan telah menjatuhkan sanksi administratif sepanjang Januari hingga Desember 2025.
 
Sanksi tersebut diberikan kepada 13 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta 30 penyelenggara Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) akibat pelanggaran ketentuan POJK yang berlaku di sektor IAKD.
 
Langkah pengawasan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas industri sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap ekosistem aset kripto di Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa