Defisit APBN Kian Melebar, Begini Penjelasan Menkeu Purbaya

AKURAT.CO Pemerintah memilih mempertahankan belanja negara meski realisasi defisit APBN 2025 melebar. Kebijakan tersebut ditempuh untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan global dan perlambatan ekonomi.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, realisasi sementara defisit APBN 2025 tercatat sebesar Rp695,1 triliun atau 2,92% dari PDB. Meski mendekati batas undang-undang, pemerintah menilai kebijakan fiskal ekspansif tetap diperlukan.
“Kenapa nggak potong belanja agar defisit kecil? Ketika ekonomi kita downfall, kita harus menurunkan stimulus perekonomian. Ini cara pemerintah menjaga ekonomi tumbuh berkesinambungan tanpa membebani APBN,” ujar Purbaya.
Baca Juga: APBN 2025 Defisit Hingga Rp695,1 Triliun, Menkeu: Masih Terkendali
Dari sisi belanja, realisasi belanja negara mencapai Rp3.451,4 triliun atau 95,3% dari target APBN 2025 sebesar Rp3.621,3 triliun. Belanja pemerintah pusat (BPP) terealisasi Rp2.602,3 triliun atau 96,3% dari pagu Rp2.701,4 triliun.
Secara komponen, belanja kementerian/lembaga (K/L) tercatat Rp1.500,4 triliun atau 129,3% dari target Rp1.160,1 triliun. Sementara belanja non-K/L terserap Rp1.102 triliun atau 71,5% dari target Rp1.541,4 triliun.
Adapun penyaluran transfer ke daerah (TKD) mencapai Rp849 triliun atau 92,3% dari target Rp919,9 triliun. Pemerintah menilai belanja dan transfer tersebut menjadi penopang aktivitas ekonomi di daerah.
Baca Juga: Coretax Jadi Prioritas, Menkeu Tunda Penataan Organisasi DJP
Namun demikian, realisasi sementara keseimbangan primer mencetak defisit Rp180,7 triliun, lebih lebar dari target awal Rp63,3 triliun. Keseimbangan primer merupakan selisih pendapatan negara dengan belanja negara di luar pembayaran bunga utang.
Sementara itu, realisasi pembiayaan anggaran tercatat sebesar Rp744 triliun, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp48,9 triliun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









