Akurat

DPR Ingatkan BUMN Bermasalah: Restrukturisasi Serius atau Delisting!

Ahada Ramadhana | 6 Januari 2026, 16:27 WIB
DPR Ingatkan BUMN Bermasalah: Restrukturisasi Serius atau Delisting!

AKURAT.CO Dinamika pasar modal nasional yang dihadapkan pada potensi delisting sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bermasalah menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Penegakan aturan Bursa Efek Indonesia (BEI) dinilai penting sebagai bagian dari disiplin tata kelola perusahaan sekaligus upaya perlindungan investor.

Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Hadityo Ganinduto, menegaskan bahwa seluruh emiten wajib mematuhi ketentuan pasar modal tanpa pengecualian, termasuk BUMN.

Menurutnya, kondisi ini mencerminkan urgensi pembenahan menyeluruh agar BUMN menjadi lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan dalam jangka panjang.

“DPR RI memandang aturan pasar modal harus dihormati oleh seluruh emiten tanpa terkecuali, termasuk BUMN,” ujar Firnando dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).

Ia menekankan bahwa fokus pemerintah dan pemangku kepentingan tidak seharusnya hanya tertuju pada upaya menyelamatkan harga saham.

Yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan proses restrukturisasi perusahaan berjalan cepat, transparan, profesional, dan akuntabel.

Baca Juga: Cara Lapor Pajak di Coretax untuk Pegawai Negeri

“Delisting bukanlah akhir, melainkan mekanisme disiplin pasar. Yang terpenting adalah memastikan restrukturisasi dilakukan secara serius dan tepat waktu,” katanya.

Firnando menjelaskan, restrukturisasi BUMN bermasalah harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari perbaikan manajemen, penataan utang, hingga penyesuaian model bisnis agar lebih adaptif dan berdaya saing.

Ia mengingatkan, penundaan restrukturisasi hanya akan memperbesar risiko dan beban di masa depan, baik bagi perusahaan maupun terhadap kepercayaan investor.

Karena itu, ia menilai langkah pembenahan harus difokuskan pada penguatan fundamental usaha, bukan sekadar stabilisasi kinerja jangka pendek.

Lebih lanjut, Firnando menyoroti peran Danantara sebagai entitas pengelola dan konsolidator BUMN dalam mengawal proses restrukturisasi tersebut.

Dengan pengawasan DPR RI, Danantara diharapkan mampu menjalankan mandat pembenahan BUMN secara disiplin, objektif, dan berorientasi pada keberlanjutan, bukan sekadar menjadi instrumen penyelamatan sementara.

“Danantara harus menjadi penggerak restrukturisasi yang tegas dan terukur agar BUMN benar-benar kembali sehat,” ujarnya.

Ia menegaskan, pembenahan BUMN yang dilakukan secara konsisten dan akuntabel akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.

BUMN yang sehat diyakini mampu kembali berkontribusi optimal sebagai motor pembangunan, memperkuat kepercayaan investor, serta menjaga stabilitas pasar modal nasional.

“Inilah esensi pengawasan DPR RI, memastikan disiplin pasar berjalan dan BUMN bangkit melalui restrukturisasi yang nyata dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Baca Juga: Di Retret Kabinet Merah Putih, Seskab Teddy Pamerkan Kinerja Satgas Jembatan

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.