Cara Lapor Pajak di Coretax untuk Pegawai Negeri

AKURAT.CO Pelaporan pajak tahunan merupakan kewajiban bagi setiap warga negara yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), termasuk pegawai negeri sipil (PNS).
Seiring transformasi digital perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan terintegrasi. Sistem ini secara bertahap menggantikan layanan lama seperti DJP Online.
Baca Juga: Ada Coretax, Laporan SPT Melonjak 208 Kali di 3 Hari Pertama 2026
Apa Itu Coretax?
Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan milik DJP yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh layanan pajak dalam satu platform.
Melalui Coretax, wajib pajak dapat mengelola data perpajakan, menyampaikan SPT, hingga memantau kepatuhan pajak secara digital.
Bagi pegawai negeri, Coretax mempermudah proses pelaporan karena data penghasilan dan pemotongan pajak umumnya sudah tercatat melalui instansi pemerintah.
Kewajiban Lapor Pajak bagi Pegawai Negeri
Meskipun pajak penghasilan pegawai negeri dipotong langsung oleh bendahara instansi, PNS tetap wajib melaporkan SPT Tahunan. Pelaporan ini berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban pajak atas seluruh penghasilan, harta, dan kewajiban dalam satu tahun pajak.
SPT Tahunan untuk pegawai negeri umumnya menggunakan formulir SPT 1770 S atau 1770 SS, tergantung besaran penghasilan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum melakukan pelaporan di Coretax, pegawai negeri perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung.
Dokumen terpenting adalah bukti potong pajak (Formulir 1721-A2) yang diberikan oleh bendahara instansi.
Selain itu, siapkan data pendukung lain seperti daftar harta, utang (jika ada), serta data anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
Baca Juga: Cara Lapor Pajak di Coretax untuk Karyawan Swasta, Ini Panduan Lengkap yang Perlu Dipahami
Cara Lapor Pajak di Coretax untuk Pegawai Negeri
Akses dan Login Coretax
Langkah pertama adalah mengakses sistem Coretax melalui portal resmi DJP.
Wajib pajak perlu login menggunakan NIK yang telah terintegrasi sebagai NPWP beserta kata sandi yang terdaftar.
Jika belum pernah menggunakan Coretax, wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun terlebih dahulu sesuai petunjuk yang tersedia.
Mengisi Data SPT Tahunan
Setelah berhasil masuk, pilih menu pelaporan SPT Tahunan. Sistem akan menampilkan jenis SPT yang sesuai dengan profil wajib pajak.
Pegawai negeri kemudian mengisi data penghasilan berdasarkan Formulir 1721-A2.
Pada beberapa kasus, data penghasilan dan pajak terutang sudah terisi otomatis sehingga wajib pajak hanya perlu melakukan pengecekan.
Melengkapi Data Harta dan Kewajiban
Tahap selanjutnya adalah melaporkan daftar harta dan utang yang dimiliki hingga akhir tahun pajak. Data ini wajib diisi dengan jujur dan sesuai kondisi sebenarnya.
Harta yang dilaporkan meliputi tabungan, kendaraan, tanah, bangunan, maupun aset lainnya.
Mengirim SPT dan Mendapatkan Bukti Lapor
Setelah seluruh data diisi dan diperiksa, wajib pajak dapat mengirim SPT Tahunan secara elektronik.
Sistem Coretax akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa pelaporan telah berhasil.
BPE sebaiknya disimpan sebagai arsip pribadi.
Batas Waktu Lapor Pajak Pegawai Negeri
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, termasuk pegawai negeri, adalah 31 Maret setiap tahunnya. Keterlambatan pelaporan dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan.
Baca Juga: Tujuan Penerapan Coretax Pajak dan Arah Baru Reformasi Administrasi Perpajakan
Kendala Umum dan Cara Mengatasinya
Beberapa kendala yang sering dialami pegawai negeri saat lapor pajak di Coretax antara lain data yang belum sinkron, kesalahan input, atau kendala login.
Jika mengalami masalah, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat.
Dengan memahami cara lapor pajak di Coretax untuk pegawai negeri, proses pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan lebih mudah, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.
Arika Yafi Fawazzain (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









