Akurat

Outlook Pasar Keuangan 2026: Stabilitas Dijaga, Risiko Global Masih Membayangi

Andi Syafriadi | 4 Januari 2026, 09:30 WIB
Outlook Pasar Keuangan 2026: Stabilitas Dijaga, Risiko Global Masih Membayangi

AKURAT.CO Regulasi sektor keuangan tetap menjadi instrumen utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Memasuki 2026, arah kebijakan sektor keuangan Indonesia disusun dengan mempertimbangkan dinamika global yang masih sarat ketidakpastian, mulai dari arah kebijakan suku bunga global, tensi geopolitik, hingga perlambatan ekonomi di sejumlah negara mitra dagang utama.

Sepanjang 2025, otoritas keuangan menegaskan bahwa stabilitas sistem keuangan nasional masih terjaga, meskipun tekanan eksternal belum sepenuhnya mereda.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta pemerintah melalui koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menjalankan mandat penguatan regulasi dan pengawasan guna menjaga stabilitas sekaligus mendukung momentum pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: OJK Dorong Pasar Modal Lebih Berintegritas dan Kompetitif di 2026

Koordinasi kebijakan tersebut sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menempatkan stabilitas sistem keuangan sebagai fondasi utama pembangunan ekonomi nasional.

Respons kebijakan antarlembaga diarahkan agar lebih terintegrasi, adaptif, dan siap menghadapi potensi risiko yang berkembang menuju 2026.

Stabilitas Sistem Keuangan Jadi Harapan di 2026

Memasuki 2026, stabilitas sistem keuangan tetap menjadi fokus utama regulator. OJK melanjutkan penerapan pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision) di seluruh sektor jasa keuangan, mencakup perbankan, pasar modal, serta industri keuangan nonbank (IKNB).

Pendekatan tersebut ditopang oleh kondisi fundamental sektor keuangan yang relatif solid. Hingga akhir 2025, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan nasional berada di kisaran di atas 24%, jauh di atas ketentuan minimum regulator. Pada saat yang sama, rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) secara bruto terjaga di kisaran 2,5%, mencerminkan kualitas aset perbankan yang masih terkendali.

Baca Juga: BI Hentikan Jisdor per Januari 2025, Referensi Rupiah Beralih ke Indonia

Likuiditas perbankan juga berada pada level yang longgar. Rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) tercatat berada di atas 25%, memberikan ruang yang cukup bagi perbankan untuk tetap menjalankan fungsi intermediasi di tengah ketidakpastian global.

Koordinasi kebijakan melalui KSSK—yang melibatkan OJK, BI, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)—menjadi pilar utama dalam menjaga stabilitas tersebut. Dalam berbagai pernyataan resminya, KSSK menegaskan kesiapan otoritas dalam merespons potensi tekanan, baik yang bersumber dari pasar keuangan global maupun dari dinamika domestik.

Dari sisi moneter dan makroprudensial, Bank Indonesia melanjutkan bauran kebijakan untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi. Memasuki 2026, kebijakan moneter diproyeksikan tetap ditempatkan dalam kerangka stability-oriented, dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi, nilai tukar, serta kebijakan bank sentral negara maju.

Instrumen makroprudensial, termasuk insentif likuiditas makroprudensial, tetap diarahkan untuk mendukung penyaluran kredit ke sektor-sektor produktif. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga momentum pertumbuhan kredit tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian perbankan.

Dalam kerangka outlook 2026, otoritas menegaskan bahwa ruang kebijakan tetap tersedia untuk merespons perubahan kondisi global, termasuk potensi pergeseran arah suku bunga global yang dapat memengaruhi arus modal dan stabilitas pasar keuangan domestik.

Kualitas Pertumbuhan Kredit Harus Dijaga

Regulasi perbankan pada 2026 diarahkan untuk memperkuat ketahanan perbankan nasional sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi intermediasi. OJK menempatkan kualitas pertumbuhan kredit sebagai salah satu fokus utama pengawasan, seiring dengan meningkatnya kebutuhan pembiayaan sektor riil.

Sepanjang 2025, pertumbuhan kredit perbankan nasional tercatat berada di kisaran dua digit, didorong oleh pembiayaan ke sektor industri pengolahan, perdagangan, serta konsumsi rumah tangga. Memasuki 2026, regulator menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara ekspansi kredit dan pengelolaan risiko, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap menjadi prioritas. OJK mendorong perbankan untuk memasukkan target penyaluran kredit UMKM dalam Rencana Bisnis Bank (RBB). Hingga akhir 2025, porsi kredit UMKM tercatat sekitar 20% dari total kredit perbankan nasional.

Kebijakan tersebut dijalankan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. OJK secara berkala memantau kualitas kredit UMKM, mengingat segmen ini relatif lebih rentan terhadap tekanan ekonomi.

Penyesuaian regulasi terkait manajemen risiko, kualitas aset, serta permodalan terus dilakukan dengan mengacu pada standar internasional, termasuk prinsip Basel, yang diterapkan secara bertahap sesuai dengan kondisi perbankan nasional.

Di sektor pasar modal, arah kebijakan 2026 difokuskan pada pendalaman likuiditas dan penguatan basis investor domestik. OJK menempatkan pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang yang semakin strategis, terutama untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan sektor-sektor prioritas nasional.

Hingga 2025, jumlah investor pasar modal Indonesia mencapai 20,32 juta investor, dengan dominasi investor ritel domestik. Namun, dari sisi kedalaman pasar, nilai transaksi harian dan kapitalisasi pasar dinilai masih perlu diperkuat agar pasar modal nasional lebih resilien terhadap volatilitas global.

Penguatan perlindungan investor menjadi salah satu fokus utama regulator. OJK memperketat ketentuan keterbukaan informasi, tata kelola emiten, serta pengawasan terhadap pemasaran produk investasi. Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi dan meminimalkan risiko mis-selling, khususnya di tengah meningkatnya partisipasi investor ritel.

Di sisi pengembangan produk, regulator terus mendorong penguatan ekosistem pasar modal, termasuk pengembangan instrumen keuangan berkelanjutan. Bursa karbon yang telah diluncurkan menjadi bagian dari upaya memperluas instrumen investasi berbasis keberlanjutan, sejalan dengan komitmen nasional terhadap agenda transisi energi.

Keuangan Berkelanjutan dan ESG Wajib Menguat di 2026

Agenda keuangan berkelanjutan semakin terintegrasi dalam kerangka kebijakan sektor keuangan menuju 2026. OJK melanjutkan implementasi Roadmap Keuangan Berkelanjutan yang mencakup penguatan regulasi, peningkatan kapasitas pelaku industri, serta integrasi aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (environmental, social, and governance/ESG).

Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia menjadi acuan utama dalam mengklasifikasikan kegiatan ekonomi berkelanjutan. Penerapan taksonomi ini diperluas di sektor perbankan, pasar modal, dan IKNB guna memastikan penyaluran pembiayaan sejalan dengan arah transisi menuju ekonomi rendah karbon.

Selain itu, regulator mendorong peningkatan transparansi pelaporan ESG oleh lembaga keuangan dan emiten. Penguatan standar pelaporan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas informasi bagi investor, sekaligus memperkuat kepercayaan pasar terhadap komitmen keberlanjutan sektor keuangan nasional.

Digitalisasi Keuangan dan Tantangan Pengawasan

Meskipun begitu, transformasi digital tetap menjadi isu utama dalam sektor keuangan di 2026. OJK dan BI melanjutkan penyempurnaan kerangka regulasi untuk fintech, bank digital, serta sistem pembayaran guna memastikan inovasi berjalan seiring dengan stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumen.

Hingga 2025, nilai transaksi pembayaran digital tercatat mencapai ribuan triliun rupiah per tahun, mencerminkan pergeseran perilaku masyarakat ke arah transaksi non-tunai. Di sisi lain, pengawasan terhadap layanan pinjaman daring dan sistem pembayaran digital diperketat untuk memitigasi risiko operasional, perlindungan data pribadi, serta praktik yang berpotensi merugikan konsumen.

Pemanfaatan teknologi seperti kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di sektor jasa keuangan juga mulai menjadi perhatian regulator. Meski pengaturan khusus masih dalam tahap pengembangan, otoritas menegaskan pentingnya penerapan prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang memadai.

Tak hanya itu saja, memasuki 2026, kebijakan sektor keuangan nasional tetap disusun dengan mencermati dinamika global yang berfluktuasi. Perubahan arah kebijakan moneter negara maju, ketegangan geopolitik, serta perlambatan ekonomi global menjadi faktor yang berpotensi memengaruhi arus modal dan stabilitas pasar keuangan domestik.

OJK dan BI menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan domestik dilakukan secara bertahap dan terukur, dengan tetap memperhatikan karakteristik ekonomi nasional. Standar internasional di bidang permodalan, manajemen risiko, dan pengawasan lintas batas dijadikan referensi, tanpa mengabaikan kebutuhan menjaga stabilitas dan momentum pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
A