Akurat

BI Hentikan Jisdor per Januari 2025, Referensi Rupiah Beralih ke Indonia

Hefriday | 31 Desember 2025, 20:07 WIB
BI Hentikan Jisdor per Januari 2025, Referensi Rupiah Beralih ke Indonia

AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) resmi menghentikan publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) mulai 1 Januari 2026. 

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari reformasi suku bunga acuan Rupiah nasional untuk memperkuat kredibilitas dan keandalan pasar keuangan Indonesia.
 
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, penghentian JIBOR dilakukan seiring dorongan agar pasar keuangan beralih menggunakan Indonesia Overnight Index Average (INDONIA) sebagai suku bunga acuan Rupiah. 
 
INDONIA dinilai lebih mencerminkan kondisi pasar karena dihitung berdasarkan transaksi aktual pinjam-meminjam antarbank.
 
"Berbeda dengan JIBOR yang berbasis kuotasi, INDONIA bersumber dari transaksi riil di pasar uang antarbank," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (31/12/2025). 
 
 
Dengan karakter tersebut, INDONIA dianggap lebih akurat, objektif, dan transparan dalam menggambarkan likuiditas pasar keuangan nasional.
 
Reformasi suku bunga acuan ini juga sejalan dengan praktik terbaik global. Banyak negara telah beralih dari suku bunga berbasis kuotasi menuju reference rate yang berbasis transaksi untuk meminimalkan risiko manipulasi serta meningkatkan kepercayaan pelaku pasar.
 
BI menegaskan, kebijakan pengakhiran JIBOR telah dipersiapkan secara matang. INDONIA sendiri sebenarnya telah dipublikasikan sejak 1 Agustus 2018 dan selama ini berjalan paralel dengan JIBOR untuk memberikan waktu adaptasi bagi pelaku pasar.
 
Selain itu, BI bersama National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) telah mengumumkan rencana penghentian JIBOR sejak 27 September 2024. 
 
Pengumuman tersebut disertai panduan transisi yang dirancang untuk membantu perbankan dan pelaku pasar keuangan melakukan penyesuaian kontrak dan sistem.
 
Dari sisi implementasi, peralihan ke INDONIA menunjukkan progres signifikan. Survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai kontrak keuangan yang jatuh tempo sebelum 31 Desember 2025 dan masih menggunakan JIBOR sebagai acuan turun tajam sebesar 67,7%.
 
Nilai kontrak tersebut menyusut dari Rp140,37 triliun pada September 2024 menjadi Rp45,28 triliun pada September 2025. Penurunan ini mencerminkan meningkatnya kesadaran dan kesiapan pelaku pasar untuk meninggalkan JIBOR.
 
Pada saat yang sama, kontrak keuangan yang telah memiliki fallback rate atau acuan pengganti setelah JIBOR dihapuskan justru meningkat. Nilainya naik 35,9% dari Rp164,48 triliun menjadi Rp223,76 triliun dalam periode yang sama.
 
Kinerja pasar uang juga menunjukkan tren positif seiring meningkatnya transparansi. Hingga 19 Desember 2025, rata-rata transaksi pinjam-meminjam antarbank dalam Rupiah di Pasar Uang Antarbank (PUAB) mencapai sekitar Rp15,4 triliun per hari, setara 63,5% dari total transaksi pasar uang.
 
BI menilai, penggunaan INDONIA sebagai suku bunga acuan akan mendorong terbentuknya pasar keuangan Indonesia yang lebih modern, kredibel, dan berdaya saing global. 
 
Hal ini diharapkan mampu mendukung pendalaman pasar keuangan serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
 
Ke depan, BI akan terus memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan perbankan, pelaku pasar, serta masyarakat luas guna memastikan proses transisi berjalan lancar. 
 
INDONIA sendiri dipublikasikan setiap akhir hari transaksi dan dapat diakses di laman resmi BI.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa