Menkeu: Dana Desa Tahap II Tetap Cair, Sebagian untuk Koperasi

AKURAT.CO Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan pencairan Dana Desa tidak mengalami perubahan. Pemerintah memastikan Dana Desa tetap disalurkan sesuai dengan regulasi yang berlaku, meski sebagian dana pada tahap II dialokasikan untuk pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Purbaya menyampaikan Dana Desa tahap II tahun anggaran berjalan mencapai Rp7 triliun. Namun, ia mengakui sebagian dana tersebut memang ditahan sementara untuk mendukung program pembentukan koperasi desa yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.
“Jadi, kebijakan tidak berubah,” kata Purbaya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta.
Baca Juga: PHK 2025 Jadi Catatan, Menkeu Optimistis Ekonomi Pulih 2026
Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Para kepala desa menggelar demonstrasi di kawasan Monas, Jakarta, pada Senin (8/12), menuntut pencabutan sejumlah aturan, terutama Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
PMK tersebut mengatur ulang mekanisme penyaluran Dana Desa, khususnya pada tahap II. Purbaya menegaskan aturan tersebut telah disusun dan ditetapkan sesuai prosedur, sehingga tetap berlaku dan dijalankan.
Terkait aksi demonstrasi, Purbaya memilih tidak berkomentar lebih jauh. Menurutnya, kebijakan fiskal yang telah ditetapkan pemerintah tetap harus dijalankan meski ada penolakan dari sebagian pihak.
“Biar saja mereka demo, tapi kebijakan sudah seperti itu,” ujarnya.
Baca Juga: Soal PHK 79 Ribu Orang Sepanjang 2025, Ini Kata Menkeu Purbaya
PMK Nomor 81 Tahun 2025 ditetapkan pada 19 November 2025 dan diundangkan pada 25 November 2025. Aturan ini menegaskan pencairan Dana Desa tetap dilakukan dalam dua tahap, namun dengan persyaratan tambahan pada penyaluran tahap II.
Pemerintah menilai penyesuaian ini diperlukan untuk memastikan Dana Desa tidak hanya digunakan untuk belanja rutin, tetapi juga mendorong penguatan ekonomi desa melalui pembentukan koperasi yang berbadan hukum dan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 3Kalender Jawa 25 September 2026: Benarkah Jumat Kliwon Hari Baik untuk Menikah?
- 4Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura Malam Ini, Cek Jam Tayang dan Linknya
- 5Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 6Indonesia vs Singapura Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026!
- 7Prediksi Skor Indonesia vs Singapura Hari Ini 25 September 2026, Cek Susunan Pemain!
- 8Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 9KPK Pantau Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
- 10Kunjungi Pindad, Ketua MPR Dorong Penguatan Industri Pertahanan Nasional









