Akurat

Kemenkeu Siapkan Skema Hapus Utang bagi Daerah Korban Bencana

Andi Syafriadi | 18 Desember 2025, 20:46 WIB
Kemenkeu Siapkan Skema Hapus Utang bagi Daerah Korban Bencana

AKURAT.CO Kementerian Keuangan memberikan kelonggaran fiskal melalui skema restrukturisasi pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi pemerintah daerah terdampak bencana.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menyampaikan, Kemenkeu akan melakukan asesmen terhadap infrastruktur yang dibangun menggunakan dana pinjaman PEN. Hasil asesmen tersebut akan menjadi dasar penentuan kebijakan lanjutan terhadap kewajiban pinjaman daerah.

“Kalau infrastrukturnya masih bisa dipakai, kami bisa lakukan restrukturisasi berupa perpanjangan tenor dan pengurangan cicilan,” ujar Suahasil pada saat acara APBN Kita di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga: Kemenkeu Longgarkan TKD Rp46 T untuk Daerah Bencana hingga 2026

Namun, jika infrastruktur tersebut mengalami kerusakan berat akibat bencana dan tidak lagi dapat dimanfaatkan, pemerintah pusat membuka peluang penghapusan utang atau write-off.

“Kalau infrastrukturnya sudah rusak berat, bahkan tidak bisa dipakai, maka kami bisa melakukan penghapusan atas pinjaman tersebut sehingga tidak menjadi beban pemerintah daerah,” jelasnya.

Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah pusat kepada daerah yang menghadapi tekanan fiskal akibat bencana alam. Dengan penghapusan atau restrukturisasi utang, ruang fiskal daerah diharapkan tetap terjaga untuk mendanai kebutuhan mendesak masyarakat.

Di sisi lain, Kemenkeu juga mendorong optimalisasi skema perlindungan aset negara. Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Keuangan dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar kementerian/lembaga segera mengajukan klaim asuransi atas aset yang rusak melalui Asuransi Barang Milik Negara (BMN).

Baca Juga: Infrastruktur Rusak Akibat Bencana, Kemenkeu Siapkan Skema Pemutihan

“Ini pembelajaran yang baik bagi kami. Ke depan, Barang Milik Negara seharusnya diasuransikan agar risiko bencana bisa ter-cover,” kata Suahasil.

Sebagai tambahan, pemerintah juga menyalurkan Dana Kemasyarakatan Presiden sebesar Rp268 miliar untuk tiga provinsi dan 52 kabupaten/kota terdampak.

Pemerintah pusat turut menyiapkan Dana Siap Pakai (DSP) dan Dana Cadangan Bencana dari APBN 2025 dan 2026 yang dikoordinasikan oleh BNPB untuk memastikan kesiapsiagaan dan respons bencana tetap optimal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.