Akurat

OJK Raih Penghargaan Arkaya Wiwarta Prajanugraha dari KIP

Yosi Winosa | 17 Desember 2025, 01:04 WIB
OJK Raih Penghargaan Arkaya Wiwarta Prajanugraha dari KIP

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menorehkan capaian di bidang keterbukaan informasi publik. 

Lembaga pengawas sektor jasa keuangan itu meraih penghargaan Arkaya Wiwarta Prajanugraha sebagai Badan Publik Terbaik Nasional dari Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
 
Penghargaan Arkaya Wiwarta Prajanugraha diberikan kepada 7 badan publik terbaik nasional yang diseleksi dari 21 badan publik yang telah melalui proses visitasi KIP. 
 
Penilaian mencakup berbagai kategori, mulai dari kementerian, lembaga negara atau lembaga pemerintah nonkementerian (LN/LPNK), perguruan tinggi, pemerintah provinsi, BUMN, lembaga nonstruktural, hingga partai politik.
 
 
Selain predikat nasional tersebut, OJK juga dinobatkan sebagai badan publik terbaik kedua untuk kategori LN/LPNK dengan raihan nilai total 98,70 poin. 
 
Capaian ini menegaskan konsistensi OJK dalam menjaga standar tinggi keterbukaan informasi kepada masyarakat.
 
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, mengatakan komitmen keterbukaan informasi terus diperkuat melalui berbagai langkah perbaikan. 
 
Upaya tersebut mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembenahan sarana dan prasarana, serta penguatan diseminasi informasi kepada publik.
 
"Keterbukaan informasi dipandang sebagai bagian penting dari tata kelola kelembagaan yang akuntabel," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/12/2025). 
 
OJK berupaya memastikan masyarakat dapat mengakses informasi yang relevan, tepat waktu, dan mudah dipahami, baik di tingkat pusat maupun daerah.
 
Rekam jejak OJK dalam keterbukaan informasi publik juga tercermin dari capaian pada tahun-tahun sebelumnya. 
 
Pada 2023 dan 2024, OJK meraih predikat Badan Publik Informatif dengan nilai masing-masing 97,76 dan 95,89. Predikat tersebut merupakan level tertinggi dalam klasifikasi keterbukaan informasi publik.
 
Pada 2023, OJK menempati peringkat ketiga kategori LN/LPNK, sementara pada 2024 berada di peringkat ketujuh untuk kategori yang sama. Hasil tersebut menunjukkan konsistensi kinerja OJK di tengah semakin ketatnya proses penilaian oleh KIP.
 
Predikat keterbukaan informasi publik sendiri dibagi dalam beberapa tingkatan, mulai dari “informatif” sebagai predikat tertinggi, disusul “menuju informatif”, “cukup informatif”, “kurang informatif”, hingga “tidak informatif”. OJK secara konsisten berada pada level tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.
 
Untuk meraih predikat informatif level nasional tahun 2025, OJK mengikuti serangkaian tahapan penilaian yang berlangsung sejak awal September hingga akhir Desember 2025. Proses tersebut dilakukan secara komprehensif dan berlapis oleh KIP.
 
Tahapan penilaian meliputi pengisian self assessment questionnaire (SAQ) atas enam aspek utama, yakni kualitas informasi, pelayanan informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi dan digitalisasi, serta presentasi uji publik. 
 
Seluruh aspek dinilai untuk memastikan keterbukaan informasi berjalan secara sistematis dan berkelanjutan.
 
Pada tahun ini, tercatat sebanyak 197 badan publik dari berbagai kategori termasuk kementerian, LN/LPNK, pemerintah provinsi, BUMN, perguruan tinggi negeri, lembaga nonstruktural, dan partai politik berhasil meraih predikat informatif.
 
Sejak 2017, OJK telah menyiapkan infrastruktur pendukung keterbukaan informasi dengan menyusun ketentuan pengelolaan informasi rahasia serta membentuk struktur organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). 
 
Upaya ini diperkuat melalui pengembangan minisite e-PPID pada 2020 yang mulai diimplementasikan secara penuh sejak 2021.
 
Inovasi layanan informasi terus berlanjut hingga 2025, antara lain melalui penyediaan Ruang Layanan Informasi Publik bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan maupun keberatan atas informasi. 
 
OJK juga menghadirkan tampilan baru situs resmi yang ramah bagi penyandang disabilitas, terintegrasi dengan media sosial serta berbagai minisite, dan dilengkapi panduan permohonan informasi berbasis audio-visual untuk memudahkan akses bagi tuna rungu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa