Harga Emas Menggila, Pemerintah Siapkan Bea Progresif 7,5 hingga 15 Persen

AKURAT.CO Pemerintah menegaskan tarif bea keluar emas sebesar 7,5% hingga 15% akan dirancang dengan pola progresif untuk memastikan industri emas nasional masuk dalam jalur hilirisasi yang lebih kuat.
Langkah ini sekaligus menjadi strategi negara menangkap potensi windfall profit di tengah melonjaknya harga emas global.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan lonjakan harga emas internasional yang saat ini menembus USD4.000 per troy ons menjadi momentum penting bagi negara untuk meningkatkan penerimaan.
Bea keluar dinilai dapat mengoptimalkan nilai tambah komoditas strategis tersebut sebelum diekspor.
Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, 18 November 2025: Naik Perlahan-lahan!
“Selain mendorong hilirisasi dan memperkuat smelter, tarif progresif akan memastikan nilai tambah lebih banyak tercipta di dalam negeri,” kata Febrio dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI.
Ia menjelaskan, bea akan diberlakukan terhadap berbagai bentuk olahan emas mulai dari dore, granul, cast bars hingga minted bar.
Semakin rendah tingkat pengolahannya, semakin tinggi tarif yang dikenakan, mengikuti skema yang diusulkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pemerintah menilai kebijakan ini penting agar Indonesia tidak hanya menjadi pemasok bahan mentah, melainkan mampu mengembangkan rantai nilai emas secara menyeluruh.
Dengan industrialisasi yang lebih matang, potensi pendapatan negara dari komoditas emas dapat meningkat signifikan.
Menurut Febrio, penerapan bea keluar emas juga sejalan dengan langkah pemerintah memperkuat struktur industri logam mulia dan mengurangi ketergantungan ekspor raw material.
Baca Juga: Kemenkeu Siapkan LNSW Jadi Pusat Intelijen Digital Ekspor-Impor
Dengan adanya dorongan hilirisasi, pemerintah berharap nilai tambah komoditas emas dapat terakumulasi di dalam negeri dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.
RPMK terkait bea ini dipastikan akan terbit dalam waktu dekat agar amanat APBN 2026 dapat segera dilaksanakan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










