OJK: Digitalisasi Pertanahan Percepat Kredit dan Perkuat Keamanan Agunan

AKURAT.CO Upaya digitalisasi dokumen pertanahan dinilai menjadi faktor penentu dalam mempercepat penyaluran kredit perbankan di tengah meningkatnya permintaan pembiayaan sektor produktif dan perumahan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan integrasi sistem pertanahan dengan perbankan merupakan syarat penting untuk memperkuat keamanan agunan dan mengurangi risiko administratif.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam FGD nasional mengenai sinergi digitalisasi dokumen pertanahan, di Jakarta.
Baca Juga: Jumlah Investor Melonjak, OJK Prediksi 20 Juta SID di 2026
Dian menekankan bahwa percepatan digitalisasi melalui implementasi Sertipikat-el dan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) akan memperbaiki efisiensi proses dan mengurangi potensi fraud, terutama terkait agunan ganda.
“Digitalisasi pertanahan merupakan enabler penting bagi perluasan akses kredit. Proses lebih cepat, risiko lebih terkendali, dan kualitas verifikasi dokumen semakin dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dian di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Kajian OJK menunjukkan digitalisasi mampu mempercepat alur kredit, namun sejumlah tantangan masih perlu dibereskan.
Di antaranya, belum seragamnya pemahaman bank terkait prosedur legal dokumen elektronik, belum optimalnya integrasi sistem pertanahan-perbankan, serta perlunya penguatan SLA dan helpdesk.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menilai digitalisasi pertanahan akan berdampak langsung terhadap efektivitas penyaluran kredit dan transparansi tata kelola.
Dirinya menekankan pentingnya penguatan BPN, termasuk dalam aspek verifikasi dan penegakan hukum. Legislator juga menyarankan digitalisasi dimulai dari verifikasi geospasial agar akurasi data pertanahan terjamin.
Baca Juga: OJK Gandeng VARA Perkuat Pengawasan Lintas Batas Aset Digital
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menambahkan bahwa transisi menuju dokumen elektronik harus memastikan seluruh proses menjadi “clean and clear”, terutama terkait penggunaan tanah sebagai jaminan kredit.
Dirinya meminta bank lebih proaktif melakukan pengecekan dokumen untuk mencegah sengketa di kemudian hari.
Bagi industri perbankan, digitalisasi pertanahan diyakini mampu meningkatkan efisiensi operasional dan mempercepat realisasi kredit.
Hingga September 2025, kredit perbankan tumbuh 7,70% yoy, sementara kredit pemilikan rumah naik 7,22% yoy per Agustus.
OJK menilai kenaikan tersebut juga didorong oleh kebijakan penurunan ATMR menjadi 20% dan ruang pembiayaan proyek perumahan sejak tahap awal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










