Dapat Izin Simpanan Emas dari OJK, BSI Siap Tancap Gas
Hefriday | 12 November 2025, 16:31 WIB

AKURAT.CO PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) terus memperluas kiprahnya di industri emas nasional. Setelah memperoleh izin perdagangan dan penitipan emas pada Februari lalu, kini BSI resmi mendapatkan izin untuk menjalankan layanan simpanan emas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 10 November 2025.
Wakil Direktur Utama BSI, Bob Tyasika Ananta merasa bahwa ini menandai fase penting dalam pengembangan ekosistem bullion berbasis syariah, sekaligus memperkuat posisi BSI sebagai pionir bank syariah yang menghadirkan layanan investasi emas terintegrasi di Indonesia.
“Alhamdulillah, dua hari yang lalu kami resmi mendapat izin simpanan emas dari OJK. Sebelumnya BSI baru memiliki izin untuk perdagangan dan penitipan emas,” ujarnya dalam acara Bullion Connect 2025 di Jakarta, Rabu (12/11/2025).
BSI memposisikan layanan simpanan emas sebagai bagian dari strategi memperluas akses investasi bagi masyarakat luas, khususnya generasi muda dan segmen menengah yang ingin berinvestasi dengan prinsip syariah.
Nasabah kini bisa mulai memiliki emas mulai dari Rp50 ribu atau setara 0,02 gram melalui fitur BYOND Mobile Banking BSI. Transaksi dapat dilakukan 24 jam secara digital, dengan fleksibilitas untuk membeli, mencetak, atau menjual emas secara real time.
“Melalui digitalisasi, investasi emas menjadi inklusif dan mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat. Nasabah tidak perlu khawatir soal keamanan karena seluruh emas disimpan di vault yang terjamin,” jelas Bob.
Sejak layanan bullion diluncurkan, minat masyarakat terhadap produk emas BSI melonjak tajam. Hingga 30 September 2025, jumlah rekening emas di BSI telah mencapai 200.238 nasabah, tumbuh 94,98% secara tahunan (year-to-date).
Lonjakan ini menunjukkan semakin tingginya kepercayaan publik terhadap sistem investasi emas syariah yang aman, transparan, dan berbasis teknologi.
Selain itu, emas yang disimpan di bank tidak hanya menjadi alat investasi, tetapi juga bisa dimanfaatkan dalam skema pembiayaan emas (gold-to-gold financing) serta transaksi perdagangan emas terstandar.
Bob menilai, potensi pasar emas nasional masih sangat besar. Saat ini, konsumsi emas per kapita di Indonesia baru mencapai 0,17 gram per orang, angka terendah di Asia Tenggara.
Dengan jumlah nasabah lebih dari 22,6 juta orang dan jaringan 1.039 kantor cabang di seluruh Indonesia, BSI optimistis dapat memperluas penetrasi investasi emas di dalam negeri.
“Masih banyak ruang untuk tumbuh. Kami ingin menjadikan emas sebagai instrumen investasi syariah yang mudah diakses, terukur, dan memberikan nilai keberlanjutan bagi ekonomi umat,” tutur Bob.
BSI berharap izin simpanan emas ini menjadi pijakan menuju pembentukan ekosistem bullion syariah nasional yang lebih kuat. Salah satu usulan strategis BSI adalah pembentukan Dewan Emas Nasional, yang berfungsi mengoordinasikan kebijakan dan tata kelola ekosistem emas dari hulu ke hilir.
BSI juga mengusulkan agar simpanan emas dapat diakui sebagai aset on-balance sheet dalam laporan keuangan lembaga jasa keuangan. Dengan begitu, emas dapat berperan dalam memperkuat likuiditas, profitabilitas, dan rasio pembiayaan (FDR) perbankan syariah.
“Kami berharap dukungan penuh dari Bank Indonesia sebagai lender of the last resort untuk menjaga likuiditas bullion bank dan memastikan stabilitas sistem keuangan berbasis emas,” tambahnya.
Dengan perizinan lengkap untuk perdagangan, penitipan, dan simpanan emas, BSI kini menjadi salah satu pemain utama dalam transformasi keuangan syariah berbasis aset riil di Indonesia.
Langkah ini tidak hanya memperkuat posisi BSI di pasar emas domestik, tetapi juga menjadi wujud nyata integrasi antara inovasi digital, ekonomi syariah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Bullion bukan sekadar bisnis emas, melainkan bagian dari gerakan besar menuju ekonomi syariah yang lebih produktif, transparan, dan berkeadilan,” tukas Bob.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










