Akurat

Marak Penipuan Tiket Murah, OJK: Jangan Mudah Tergiur Harga Murah!

Hefriday | 8 November 2025, 10:30 WIB
Marak Penipuan Tiket Murah, OJK: Jangan Mudah Tergiur Harga Murah!

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya modus penipuan penjualan tiket dengan harga murah yang kerap meningkat menjelang musim liburan akhir tahun.

Penipuan ini biasanya memanfaatkan antusiasme masyarakat untuk berlibur dengan iming-iming harga tiket yang jauh lebih rendah dari harga pasar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi atau yang akrab disapa Kiky, mengungkapkan bahwa OJK menerima banyak aduan terkait kasus penipuan tiket murah akhir-akhir ini.

Modus yang digunakan para pelaku umumnya berbasis online, dengan menciptakan situs atau akun media sosial palsu yang menyerupai agen perjalanan resmi.

Baca Juga: Tak Hambat Kredit, Bos OJK Sebut SLIK Bersifat Netral

“Biasanya saat Lebaran atau akhir tahun, banyak sekali orang melakukan aktivitas dan banyak yang terkena (penipuan). Salah satunya yang paling banyak dilaporkan adalah jual beli tiket secara online dengan harga lebih murah,” ujar Kiky dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Oktober 2025 di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Dirinya menjelaskan, masyarakat yang menjadi korban biasanya melaporkan kejadian tersebut melalui Indonesia Anti Scam-Centre (IASC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Kedua lembaga ini dibentuk untuk memantau, menindak, dan menutup aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Itu banyak sekali masuk ke kita di Anti Scam-Centre ini dan juga di Satgas PASTI. Laporan yang masuk semakin meningkat menjelang momen liburan,” ungkap Kiky.

OJK mencatat, hingga Oktober 2025, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta 285 penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui situs dan aplikasi. Langkah ini dilakukan untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan yang merugikan secara finansial.

Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan ribuan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjol ilegal yang melakukan intimidasi kepada nasabah. OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Digital RI telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak tersebut guna melindungi masyarakat dari praktik penagihan yang melanggar hukum.

Baca Juga: KPK Sita Ambulans Bantuan BPKH, Satori Diduga Tidak Hanya Terima Dana CSR BI dan OJK

Dari hasil pemantauan IASC, tercatat 42.885 nomor telepon telah dilaporkan oleh masyarakat sebagai bagian dari jaringan penipuan. Sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 31 Oktober 2025, IASC telah menerima 323.841 laporan terkait berbagai bentuk penipuan digital, termasuk penipuan tiket murah, investasi bodong, dan pinjaman online ilegal.

Dari jumlah laporan tersebut, 183.732 laporan disampaikan melalui pelaku usaha sektor keuangan (PUJK) yang kemudian dimasukkan ke sistem IASC, sementara 140.109 laporan lainnya dilaporkan langsung oleh korban melalui kanal pengaduan resmi. OJK juga mencatat 530.794 rekening terindikasi digunakan dalam tindak penipuan, dengan 100.565 rekening telah berhasil diblokir.

Total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp7,5 triliun, sedangkan dana korban yang berhasil diblokir dan diamankan oleh otoritas mencapai Rp383,6 miliar. Angka ini menunjukkan besarnya skala kejahatan digital yang memanfaatkan kurangnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran yang tampak menggiurkan.

Selain langkah penindakan terhadap entitas ilegal, OJK juga memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan resmi. Hingga Oktober 2025, OJK telah memberikan 141 peringatan tertulis kepada 117 PUJK, 33 instruksi tertulis kepada 33 PUJK, dan 43 sanksi denda kepada 40 PUJK.

Tidak hanya itu, sebanyak 158 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total nilai Rp70,1 miliar dan USD3.281. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat perlindungan konsumen serta menegakkan prinsip tanggung jawab terhadap pelanggaran di sektor keuangan.

Kiky menegaskan, masyarakat harus berhati-hati terhadap tawaran tiket atau investasi yang menawarkan keuntungan tidak masuk akal. “Kalau harga terlalu murah dibanding harga pasar, harus curiga. Cek dulu keaslian situs, rekening tujuan, dan pastikan transaksi dilakukan di platform resmi,” ujarnya.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke IASC atau Satgas PASTI apabila menemukan indikasi penipuan digital. Dengan partisipasi aktif masyarakat, OJK berharap pencegahan terhadap kejahatan siber di sektor keuangan bisa dilakukan lebih cepat dan efektif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi