OJK: Industri Asuransi Tetap Solid, Aset Tembus Rp1.181 Triliun

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kinerja sektor perasuransian nasional tetap solid di tengah dinamika ekonomi global.
Hingga kuartal III-2025, total premi industri asuransi komersial mencapai Rp246,34 triliun, tumbuh 0,38% secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan Rp245,42 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebutkan bahwa pertumbuhan ini menunjukkan ketahanan industri asuransi nasional yang tetap terjaga, meskipun terjadi penurunan pada beberapa lini bisnis tertentu.
“Kinerja industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) secara umum terjaga stabil didukung oleh tingkat solvabilitas yang solid secara agregat,” ujar Ogi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025 di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Baca Juga: Tak Hambat Kredit, Bos OJK Sebut SLIK Bersifat Netral
Secara rinci, premi asuransi jiwa mengalami penurunan 2,06% (yoy) menjadi Rp132,85 triliun, sedangkan premi asuransi umum dan reasuransi justru tumbuh 3,38% (yoy) mencapai Rp113,49 triliun. Kondisi ini menunjukkan pergeseran tren masyarakat yang semakin banyak menggunakan produk proteksi umum, seperti kendaraan, kesehatan, dan properti.
Meski terjadi peningkatan premi di sektor asuransi umum, nilai klaim asuransi komersial justru menurun. Hingga kuartal III-2025, total klaim tercatat Rp159,82 triliun, atau turun 4,93% (yoy) dibandingkan Rp168,11 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan ini dinilai sebagai indikasi meningkatnya efisiensi klaim dan perbaikan tata kelola risiko perusahaan asuransi.
Dari sisi permodalan, industri asuransi nasional masih berada pada kondisi yang kuat. Ogi mengungkapkan, Risk Based Capital (RBC) secara agregat untuk asuransi jiwa mencapai 481,94%, sementara asuransi umum dan reasuransi berada di level 326,38%, jauh di atas ambang batas minimum 120% yang ditetapkan OJK.
“Permodalan yang kuat ini menjadi bantalan penting bagi industri untuk menghadapi volatilitas ekonomi global, sekaligus memastikan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis,” jelas Ogi.
Berdasarkan data OJK, total aset industri perasuransian mencapai Rp1.181,21 triliun per September 2025, tumbuh 3,39% (yoy). Dari jumlah tersebut, aset asuransi komersial berkontribusi Rp958,54 triliun, naik 3,91% (yoy), sedangkan asuransi non-komersial mencatat total aset Rp222,67 triliun, tumbuh 1,21% (yoy).
Baca Juga: KPK Sita Ambulans Bantuan BPKH, Satori Diduga Tidak Hanya Terima Dana CSR BI dan OJK
Sektor asuransi non-komersial ini mencakup lembaga seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program jaminan untuk ASN, TNI, dan Polri, yang mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Pertumbuhan moderat di sektor ini mencerminkan stabilitas sistem jaminan sosial nasional yang terus diperkuat pemerintah.
Di sisi lain, industri dana pensiun menunjukkan kinerja yang lebih kuat. Hingga September 2025, total aset dana pensiun tumbuh 8,18% (yoy) menjadi Rp1.622,78 triliun. Dari total tersebut, program pensiun sukarela menyumbang Rp397,83 triliun atau tumbuh 4,47% (yoy), sedangkan program pensiun wajib mencatatkan total aset Rp1.224,95 triliun, meningkat 9,44% (yoy).
Program pensiun wajib ini meliputi jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun ASN, TNI, dan Polri. Pertumbuhan yang konsisten menunjukkan semakin kuatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan finansial jangka panjang.
Adapun untuk perusahaan penjaminan, total aset tercatat Rp48,24 triliun, atau naik 1,37% (yoy) per September 2025. Meski pertumbuhannya relatif kecil, sektor penjaminan tetap memegang peranan penting dalam mendukung pembiayaan UMKM dan pelaku usaha produktif lainnya.
Dengan capaian tersebut, Ogi menegaskan bahwa sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun tetap menjadi pilar penting dalam sistem keuangan nasional.
“Kami terus memastikan agar industri ini beroperasi dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










