Akurat

Soal Pola Transfer Daerah dan Musim OTT, Begini Kata Misbakhun

Andi Syafriadi | 7 November 2025, 09:10 WIB
Soal Pola Transfer Daerah dan Musim OTT, Begini Kata Misbakhun

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, membuka lembaran baru dalam diskusi mengenai hubungan keuangan pusat dan daerah, menyinggung adanya kaitan antara mekanisme transfer anggaran lama dengan risiko tindak pidana korupsi.

Misbakhun secara eksplisit mengaitkan periode pencairan dana transfer daerah dengan siklus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sering dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Misbakhun memaparkan bahwa musim transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah, yang umumnya terjadi pada bulan Maret, Juni, Juli, dan Oktober, bertepatan dengan masa-masa termin pembayaran dan pelunasan proyek di daerah.

Baca Juga: Misbakhun: Tokenisasi Aset Nyata Jadi Tonggak Inklusivitas Investasi Nasional

"Abang tahu, kalau pemerintah pusat habis transfer, itu musimnya OTT, Bang," ujar Misbakhun dikutip dari kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Jumat (7/11/2025).

Keterangan ini memberikan perspektif bahwa rezim kebijakan keuangan yang lama, meskipun memiliki kontrol politik anggaran yang kuat, secara tidak langsung menciptakan celah kerentanan yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum di daerah.

Berangkat dari risiko tersebut, Misbakhun menjelaskan bahwa Presiden, yang disebutnya memahami betul situasi di lapangan, mendorong perubahan mekanisme pembangunan di daerah. Presiden menginginkan agar pembangunan lebih banyak disalurkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) dan Bantuan Presiden (Banpres).

Pilihan mekanisme ini menyiratkan upaya sentralisasi kembali penyaluran dana pembangunan, namun dengan tujuan untuk meminimalkan risiko penyelewengan di tingkat daerah yang rentan saat dana tunai transfer disalurkan.

Baca Juga: Misbakhun Dukung Skema Pinjaman Pemerintah Pusat Jadi Terobosan untuk Pembiayaan Daerah

Misbakhun menekankan bahwa ini bukanlah masalah strategi pembangunan, melainkan masalah mekanisme penyaluran. "Yang berkurang adalah belanja yang disalurkan melalui mekanisme belanja pemerintah daerah, namun pembangunan dan alokasi dana untuk rakyat di daerah tetap berjalan melalui Inpres dan Banpres," ujar Misbakhun.

Menjawab keluhan daerah terkait sentralisasi wewenang, Misbakhun juga meninjau kembali lahirnya Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Daerah (HKPD). Ia mengungkapkan bahwa UU HKPD, yang menghapus UU Keuangan Daerah, diantar dan disahkan dengan dalih utama menangani pandemi COVID-19.

Misbakhun mempertanyakan dasar filosofis pembuatan undang-undang tersebut. Jika COVID-19 adalah masalah temporer (sementara), mengapa solusinya dalam bentuk undang-undang justru bersifat permanen?.

"Kalau COVID itu permanen, boleh dikasih solusi permanen. Lah, ini sekarang kita tahu undang-undang itu solusi permanen, Bang," kritiknya.

Misbakhun menegaskan bahwa desain kebijakan rezim sebelumnya selalu berfokus pada kontrol politik anggaran untuk menjaga kestabilan, namun kontrol tersebut kini menjadi sasaran kritik karena dianggap menggerus otonomi daerah dan ternyata tidak serta merta menghapus praktik koruptif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
A