Misbakhun Dukung Skema Pinjaman Pemerintah Pusat Jadi Terobosan untuk Pembiayaan Daerah

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyambut positif langkah strategis pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
Menurut Misbakhun, regulasi baru ini merupakan terobosan penting yang memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses pembiayaan alternatif bagi pemerintah daerah, BUMN dan BUMD.
"PP 38 Tahun 2025 adalah jawaban atas kebutuhan skema pendanaan yang lebih fleksibel dan terkelola. Dengan aturan ini, pemerintah pusat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendukung proyek-proyek vital di daerah dan BUMN melalui mekanisme pinjaman langsung," jelasnya, melalui keterangan tertulis, Rabu (29/10/2025).
Misbakhun menjelaskan, kebijakan tersebut memberi peluang bagi pemda dan korporasi negara untuk mendapatkan pembiayaan yang lebih efisien dan terukur.
Skema ini akan mampu mempercepat pelaksanaan proyek strategis di daerah, khususnya di sektor infrastruktur yang selama ini sering terkendala akses pendanaan komersial.
"Melalui pinjaman langsung dari pemerintah pusat, biaya bunga dapat ditekan dibandingkan jika pemda atau BUMD mencari pinjaman melalui pasar modal atau perbankan konvensional," katanya.
Baca Juga: Misbakhun: DPR Siap Kawal Modernisasi Perpajakan Lewat Perbaikan Coretax
Meski demikian, Misbakhun menegaskan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam implementasinya.
Ia memastikan Komisi XI DPR akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat agar setiap penyaluran pinjaman didasarkan pada studi kelayakan yang matang, prinsip kehati-hatian (prudence) serta kemampuan bayar yang terukur (repayment capacity).
"Kami di DPR akan memastikan fasilitas ini digunakan secara produktif, tepat sasaran dan tidak menimbulkan risiko fiskal di kemudian hari, baik bagi APBN maupun APBD," ujarnya.
Baca Juga: Misbakhun Dorong Penurunan PPN Jadi 10 Persen: Ini Tuntutan Masyarakat yang Harus Didengar
"Kami berharap penerbitan PP Nomor 38 Tahun 2025 dapat memperkuat sinergi keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Sekaligus mendorong BUMN dan BUMD lebih ekspansif dalam menjalankan mandat pembangunan nasional," Misbakhun menjelaskan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 3Kalender Jawa 25 September 2026: Benarkah Jumat Kliwon Hari Baik untuk Menikah?
- 4Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 5Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura Malam Ini, Cek Jam Tayang dan Linknya
- 6Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 7Indonesia vs Singapura Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026!
- 8Prediksi Skor Indonesia vs Singapura Hari Ini 25 September 2026, Cek Susunan Pemain!
- 9KPK Pantau Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
- 10Kunjungi Pindad, Ketua MPR Dorong Penguatan Industri Pertahanan Nasional








