Kemenkeu Longgarkan TKD, Daerah Terdampak Banjir Dapat Dana Lebih Cepat

AKURAT.CO Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kelonggaran penuh terhadap syarat penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) bagi pemerintah daerah terdampak banjir dan longsor di wilayah Sumatra.
Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan daerah memiliki likuiditas yang cukup dalam fase tanggap darurat bencana.
Sebanyak 52 kabupaten/kota di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat mendapatkan relaksasi tersebut. Dalam kondisi normal, penyaluran TKD mengharuskan pemerintah daerah memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis. Namun kali ini, pemerintah pusat memilih menyederhanakan mekanisme demi kecepatan.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menegaskan, penyederhanaan dilakukan karena pemerintah daerah tengah menghadapi situasi darurat.
Baca Juga: 3 Strategi Fiskal Kemenkeu Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
“Karena kita memahami bahwa pemerintah daerahnya tentu sedang kesulitan, karena itu kita akan menyederhanakan dan praktis membuat syarat salurnya itu bisa jadi lebih otomatis,” kata Suahasil dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurut Suahasil, pelonggaran ini berlaku terutama pada tahap tanggap darurat. Pemerintah akan kembali mengevaluasi mekanisme penyaluran pada fase berikutnya, menyesuaikan dengan kondisi lapangan.
Ia mencontohkan, dalam penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) biasanya terdapat tahapan dan prasyarat yang wajib dipenuhi. Namun, untuk daerah terdampak bencana di Sumatra, ketentuan tersebut ditiadakan sementara.
“Ini kan Pemdanya kesusahan semua, jadi enggak usah pakai syarat salur,” ujarnya.
Baca Juga: Kemenkeu Maksimalkan Mandat SMV untuk Stabilitas Fiskal Daerah
Selain relaksasi TKD, pemerintah pusat juga telah menyalurkan dana bantuan tanggap darurat dari APBN. Setiap kabupaten/kota terdampak menerima bantuan sebesar Rp4 miliar untuk mendukung kebutuhan mendesak di lapangan.
Langkah ini diharapkan mampu mempercepat penanganan bencana, mulai dari evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, hingga pemulihan awal layanan publik di daerah terdampak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









