Akurat

Misbakhun: Pemotongan TKD 2025 Warisan Kebijakan Fiskal Lama

Andi Syafriadi | 7 November 2025, 07:50 WIB
Misbakhun: Pemotongan TKD 2025 Warisan Kebijakan Fiskal Lama

AKURAT.CO Polemik mengenai pemotongan Anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam postur APBN 2025 telah memicu protes keras dari sejumlah kepala daerah.

Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, angkat bicara untuk memberikan konteks waktu yang krusial, menegaskan bahwa desain awal anggaran tersebut merupakan warisan kebijakan fiskal dari periode sebelumnya.

Menurut Misbakhun, keluhan para kepala daerah, termasuk soal transfer ke daerah yang dirasa tidak adil, tidak sepatutnya dialamatkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) yang baru. Hal ini didasarkan pada proses penyusunan anggaran negara yang telah berjalan jauh sebelum Menkeu saat ini menjabat.

Baca Juga: Misbakhun: Tokenisasi Aset Nyata Jadi Tonggak Inklusivitas Investasi Nasional

Sebagai informasi, Menkeu Purbaya baru resmi menjabat pada 8 September, saat seluruh konstruksi dan desain awal APBN 2025 sudah rampung.

"Ketika proses APBN itu sudah selesai dengan segala semua konstruksi awal desain itu Pak Purbaya enggak ikut," tegas Misbakhun dikutip dari kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Jumat (7/11/2025).

Misbakhun menjelaskan secara rinci kronologi penyusunan APBN. Proses penentuan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) sudah dimulai sejak Mei, disusul dengan pembahasan pagu indikatif kementerian dan lembaga.

Persetujuan Nota Keuangan dan RAPBN, yang memuat detail transfer daerah, disahkan sebelum periode kepemimpinan Menkeu saat ini. Desainer utama kebijakan fiskal tersebut adalah Menkeu di periode sebelumnya.

Oleh karena itu, Misbakhun menyarankan agar isu pemotongan transfer daerah dan berbagai keluhan terkait desain anggaran tersebut tidak diarahkan kepada Menkeu yang baru.

Lebih jauh, Misbakhun menyinggung akar masalah dalam hubungan keuangan pusat dan daerah yang ia nilai telah mengalami sentralisasi signifikan. Ia merujuk pada perubahan undang-undang terkait, seperti Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Daerah (HKPD).

Baca Juga: Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Masih Kuat di Tengah Bayang Risiko Global

Menurutnya, rezim kekuasaan Menkeu yang lama selalu menggunakan kontrol politik anggaran sebagai instrumen utama. Kontrol ini diterapkan baik terhadap kementerian lain maupun pemerintah daerah.

"Kalau ada kepala daerah ngomong macam-macam, dia gunakan instrumen itu," ungkap Misbakhun, menjelaskan bagaimana kontrol anggaran digunakan sebagai alat politik untuk meredam perbedaan suara dari daerah.

Sistem ini, lanjutnya, membuat kewenangan daerah untuk berimprovisasi dibatasi, yang pada gilirannya memicu keluhan yang belakangan ini merebak.

Misbakhun juga memberikan perspektif alternatif mengenai mekanisme pembangunan daerah yang kini diinginkan oleh Presiden. Ia menjelaskan bahwa Presiden berkeinginan agar pembangunan di daerah lebih banyak dilakukan melalui Instruksi Presiden (Inpres) dan Bantuan Presiden (Banpres), alih-alih melalui belanja pemerintah daerah.

Kebijakan ini, kata Misbakhun, didasari oleh temuan bahwa musim transfer anggaran pusat ke daerah seringkali bertepatan dengan musim Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh aparat penegak hukum. Presiden, yang memahami situasi ini, ingin memastikan pembangunan berjalan tanpa risiko penyalahgunaan anggaran yang tinggi di tingkat daerah.

Misbakhun menyimpulkan bahwa mekanisme yang dikurangi adalah melalui belanja pemerintah daerah, bukan pembangunan ke daerah secara keseluruhan. Rakyat di daerah, pada akhirnya, akan menerima Inpres dan Banpres, yang berasal dari sumber daya negara yang sama.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi