Siap-Siap Ditangkap! Menkeu Purbaya Berikan Sanksi Berat untuk Pelaku Impor Balpres

AKURAT.CO Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap praktik impor pakaian bekas ilegal atau yang dikenal dengan istilah balpres.
Purbaya memastikan, pelaku impor ilegal tidak hanya akan dijerat pidana, tetapi juga dikenakan sanksi denda serta masuk daftar hitam pemerintah.
“Kalau ada yang menolak larangan ini, saya tangkap duluan. Itu tandanya mereka pelakunya,” ujar Purbaya di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Dirinya menilai langkah tegas diperlukan karena praktik impor balpres tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam industri tekstil dalam negeri.
Baca Juga: Menkeu Siap Tambah Dana SAL ke Himbara Jaga Pertumbuhan Ekonomi
Sebab, lanjut Purbaya, selama ini barang-barang pakaian bekas dari luar negeri masuk tanpa izin resmi dan dijual kembali di pasar lokal dengan harga sangat murah.
“Rugi negara dua kali. Saya keluar ongkos buat musnahin, belum lagi kasih makan yang masuk penjara. Tapi negara nggak dapet denda sama sekali,” ujarnya.
Purbaya mengungkap, pihaknya tengah menyiapkan mekanisme baru agar pelaku impor ilegal juga wajib membayar denda finansial. Langkah ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera, sekaligus menutup celah keuntungan dari bisnis ilegal tersebut.
Baca Juga: Ketua DPD RI Minta Kepala Daerah-Menkeu Tak Berpolemik Soal TKD yang Tersimpan di Bank
Selain itu, pemerintah akan melakukan blacklist terhadap nama-nama yang terbukti terlibat impor balpres, sehingga mereka tidak lagi diperbolehkan melakukan aktivitas impor apapun di masa mendatang.
Kebijakan ini, kata Purbaya, sejalan dengan upaya pemerintah menjaga keberlangsungan industri tekstil nasional serta mendorong masyarakat untuk lebih mengutamakan produk lokal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








