Syarat Ijazah Capres-Cawapres Diusulkan Dihapus, RAPI Siap Bawa ke DPR dan Pemerintah

AKURAT.CO Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI) mengusulkan agar persyaratan ijazah dihapus dalam regulasi pencalonan presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) serta kepala daerah.
Usulan tersebut rencananya disampaikan langsung kepada DPR RI dan pemerintah seiring bergulirnya wacana revisi Undang-Undang Pemilu.
Koordinator RAPI, Derek Loupatty, menilai, kelayakan seorang pemimpin nasional maupun daerah tidak seharusnya hanya diukur berdasarkan kelengkapan dokumen administrasi formal.
Menurutnya, integritas dan kecerdasan figur lebih penting untuk menjadi pertimbangan pemilih.
Sebagai alternatif persyaratan ijazah, RAPI mengusulkan agar calon pemimpin memiliki sertifikasi dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) atau cukup menyertakan surat pernyataan bermeterai mengenai riwayat pendidikannya.
"Kami minta agar seluruh pemimpin ini, dia punya kecerdasan, punya integritas. Dan yang paling penting tadi saya lupa menambahkan, ke depan seharusnya pemimpin nasional dan daerah harus dia punya sertifikasi Lemhanas saja cukup," kata Derek dalam deklarasi RAPI di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
"Atau kalau dia bersekolah, dia punya ijazah, cukup di atas materai Rp10.000, dia menyatakan bahwa dia lulus SD, SMP, SMA, dan sebagainya, cukup dengan pernyataan itu. Jadi itu bagi kami yang paling penting adalah integritas dan kemampuan pemimpin itu sendiri, itu yang kami harapkan," sambungnya.
Derek menambahkan, dalam sistem pemilihan langsung, masyarakat memilih kandidat berdasarkan figur dan rekam jejaknya, bukan berdasarkan dokumen pendidikan yang dilampirkan dalam persyaratan pencalonan.
"Iya, enggak ada batasan. Kita mau bikin clear bahwa semua anak bangsa yang dinilai layak karena yang pilih rakyat secara langsung, rakyat tidak lihat di sebelahnya ada ijazah atau tidak ada ijazah, rakyat hanya lihat pasangan calon dan namanya," ujar Derek.
RAPI berencana menindaklanjuti usulan tersebut dengan mengajukan audiensi resmi kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta DPR RI.
Melalui audiensi itu, RAPI ingin menyampaikan sejumlah masukan untuk dipertimbangkan dalam revisi UU Pemilu.
Terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Derek menilai persoalan tersebut seharusnya diakhiri karena seluruh tahapan pemilu, termasuk sengketa hasil pemilu, telah melalui proses di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi seharusnya tahapan ijazah itu sudah harus dihentikan, kita hentikan. Karena tidak ada lagi bakal calon presiden, yang ada Presiden dan Wakil Presiden,” jelasnya.
Baca Juga: Said Iqbal: Janji 19 Juta Lapangan Kerja Bukan dari Prabowo, tapi Gibran
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9DPR Ajak Semua Pihak Merawat Persatuan Lewat Kerja Nyata di Hari Sumpah Pemuda
- 10Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan









