Pilkada Lewat DPRD Tak Langgar Demokrasi

AKURAT.CO Usulan pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali mencuat dan memicu perdebatan di ruang publik. Wacana ini menuai pro dan kontra karena dianggap menyangkut prinsip dasar demokrasi dan partisipasi rakyat.
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menilai, wacana pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota oleh DPRD tetap sejalan dengan semangat demokrasi yang diatur dalam konstitusi.
“Tidak mengurangi demokrasi, karena UUD 1945 memberikan peluang itu,” ujar Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Nusantara V, Jakarta, Minggu (3/8/2025).
Ia menegaskan, sistem pemilihan secara langsung maupun melalui perwakilan sama-sama memiliki legitimasi konstitusional.
Menurutnya, kedua mekanisme itu dibuka ruangnya dalam Undang-Undang Dasar sebagai bentuk kedaulatan rakyat.
“Semua usulan itu sah dalam kerangka demokrasi. UUD 1945 memberi ruang untuk demokrasi perwakilan maupun demokrasi langsung. Keduanya dimungkinkan,” jelasnya.
Sementara itu, Peneliti Utama Bidang Politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro, menyebut pemilihan melalui DPRD memiliki sejumlah kelebihan yang patut dipertimbangkan, terutama dalam konteks efisiensi dan stabilitas politik.
Baca Juga: Empat Pilar Bukan Sekadar Formalitas, MPR Minta Negara Aktif Lawan Intoleransi
“Demokrasi langsung memang bagus secara teori, tetapi dalam praktiknya tetap partai politik yang menentukan. Jadi, seolah-olah rakyat berpartisipasi, padahal kendalinya tetap di partai,” kata Siti Zuhro saat ditemui di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Ia menyoroti berbagai distorsi yang muncul dalam pelaksanaan pilkada langsung, mulai dari maraknya pelanggaran, politik uang, hingga tingginya biaya politik.
“Kalau melalui DPRD, konflik bisa ditekan, dan biaya politik bisa dikurangi secara signifikan,” tandasnya.
Meski demikian, wacana ini masih menyisakan banyak pertanyaan kritis dari masyarakat sipil, terutama terkait transparansi dan potensi tertutupnya ruang partisipasi publik dalam menentukan pemimpin daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










