Mendagri: Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dimungkinkan Konstitusi

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegaskan, Pasal 18B ayat 4 UUD 1945 membuka ruang bagi pemilihan kepala daerah oleh DPRD, bukan semata melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.
Pernyataan ini disampaikan Tito di tengah menguatnya wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD, yang kini kembali menjadi perbincangan sejumlah partai politik, seperti Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Saya hanya bicara soal aturan. Kalau bicara aturan, kita lihat Pasal 18B ayat 4 UUD 1945, itu kuncinya. Dalam pasal itu disebutkan, gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis,” ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Tito menjelaskan bahwa pasal tersebut memang menutup peluang bagi sistem penunjukan kepala daerah secara langsung oleh pemerintah pusat, kecuali dilakukan melalui amandemen konstitusi.
Baca Juga: Karhutla Ancam Masa Depan Bangsa, Penanganannya Harus Menyeluruh!
Namun, ia menekankan bahwa istilah “demokratis” dalam pasal tersebut tidak harus dimaknai sebagai pemilihan langsung.
“Demokratis itu tidak harus berarti langsung. Dalam teori demokrasi, bisa juga melalui perwakilan. DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang dipilih melalui pemilu, sehingga jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, itu tetap sah secara demokratis,” jelas Tito.
Ia menambahkan bahwa sistem pemilihan melalui DPRD sepenuhnya sesuai dengan prinsip demokrasi perwakilan dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
“Jadi pasal itu membuka ruang, tidak hanya untuk pemilihan langsung, tapi juga melalui DPRD,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










