Bos DJP Ingatkan UMKM Tidak Akali Tarif 0,5 Persen

AKURAT.CO Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bimo Wijayanto mengingatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tidak memanfaatkan celah kebijakan untuk mengakali tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5%
Menurut Bimo, praktik pemecahan usaha yang dilakukan sebagian pelaku usaha demi tetap menikmati insentif pajak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan kebijakan tersebut.
“Pedagang kecil kan kita kasih insentif terus. Jadi, kalau memang sudah naik kelas ya enggak seharusnya kemudian memecah usahanya untuk mendapatkan insentif yang setengah persen,” kata Bimo di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/10/2025)
Baca Juga: Soal Kanal Aduan Lapor Pak Purbaya, Bos DJP: Jalur Instan Masyarakat Aduan Pajak ke Kemenkeu
Bimo menegaskan bahwa insentif PPh final 0,5% hanya berlaku bagi pelaku UMKM dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Sedangkan usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh sama sekali.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 55 Tahun 2022.
“Kalau sudah di atas itu ya kita kasih insentif juga untuk bisa pembukuan, kita bantu kemudian perpajakannya sesuai dengan Pasal 17. Jadi ngitung berdasarkan pembukuan profitnya berapa,” jelasnya.
Baca Juga: DJP Perketat Pengawasan Internal Usai Laporan Premanisme Oknum Pajak di KPP Tigaraksa
Peringatan ini menjadi sinyal bagi pelaku usaha agar menjalankan kewajiban perpajakan dengan jujur dan proporsional sesuai skala bisnisnya.
Pemerintah, kata Bimo, tetap berkomitmen mendukung pertumbuhan UMKM, namun tidak untuk mereka yang sengaja memanfaatkan kebijakan secara tidak etis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










