Akurat

Transparansi Aset Kripto Diperkuat, OJK dan IAI Terbitkan Panduan Baru

Andi Syafriadi | 21 Oktober 2025, 13:50 WIB
Transparansi Aset Kripto Diperkuat, OJK dan IAI Terbitkan Panduan Baru

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) memperkuat tata kelola dan transparansi sektor aset kripto nasional melalui penerbitan panduan baru dalam pelaporan keuangan.

Panduan tersebut tertuang dalam Buletin Implementasi Volume 8 yang berfokus pada Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia.

Peluncuran panduan itu dilakukan dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta.

Baca Juga: Ekonomi NTT Tumbuh 5,44 Persen, OJK Ajak Perbankan Perluas Pembiayaan

Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan keseragaman interpretasi, konsistensi penerapan, serta peningkatan kualitas pelaporan keuangan di tengah pesatnya pertumbuhan aset digital di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menilai kehadiran panduan tersebut penting untuk membangun industri aset kripto yang berintegritas dan transparan sejak awal.

“Kami ingin menghadirkan kondisi yang aman dan berintegritas di ekosistem aset kripto nasional. Panduan ini membantu memastikan pencatatan akuntansi dilakukan secara seragam, dapat diperbandingkan antarentitas, dan sesuai dengan standar internasional,” ujar Hasan di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Menurut Hasan, perkembangan aset kripto di Indonesia menunjukkan tren positif. Hingga September 2025, jumlah pengguna aset kripto tercatat lebih dari 18 juta orang dengan nilai transaksi mencapai Rp360,3 triliun.

“Melihat potensi besar industri ini, sinergi antara OJK, IAI, dan pelaku usaha sangat penting untuk memastikan praktik akuntansi yang konsisten dan sesuai standar global,” tambahnya.

Baca Juga: OJK Beberkan 10 Modus Penipuan Paling Marak, dari Investasi Bodong hingga Jual Beli Online

Buletin Implementasi Volume 8 yang diterbitkan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) – IAI pada 25 September 2025, disusun dengan melibatkan OJK dan mengacu pada IFRIC Agenda Decision “Holding of Cryptocurrencies” (Juni 2019). Dokumen tersebut juga telah disesuaikan dengan konteks industri kripto di Indonesia yang terus berkembang.

Panduan ini diharapkan mampu mengurangi perbedaan interpretasi antarentitas serta meningkatkan transparansi pelaporan keuangan, baik untuk perusahaan yang memiliki aset kripto maupun yang menyimpan aset pelanggan.

Hasan menyebut langkah ini menempatkan Indonesia di garda depan dalam penyusunan standar akuntansi aset digital di tingkat global.

“Kami mengapresiasi DSAK-IAI atas inisiatifnya yang visioner. Langkah ini menjadi salah satu yang terdepan di antara banyak negara dalam memberikan kejelasan perlakuan akuntansi bagi aset kripto,” ujar Hasan.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana, menegaskan pentingnya panduan tersebut sebagai acuan bagi profesi akuntansi dan pelaku industri aset digital di Tanah Air.

“Kami berterima kasih kepada OJK atas dukungannya sehingga Buletin Implementasi ini dapat diterbitkan. Dokumen ini menjawab banyak pertanyaan terkait perlakuan akuntansi atas aset kripto,” kata Ardan.

Ardan menambahkan, penerbitan panduan ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat kredibilitas dan keandalan pelaporan keuangan di sektor aset digital.

Dengan adanya pedoman yang jelas, Indonesia memiliki acuan yang selaras dengan praktik terbaik internasional namun tetap relevan dengan kebutuhan lokal.

“Buletin Implementasi ini menjadi tonggak penting dalam membangun tata kelola yang kuat dan meningkatkan kepercayaan terhadap sektor aset kripto nasional,” tutup Ardan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi