Anti Scam Center OJK Gagalkan Penipuan Rp400 Miliar Lebih
Hefriday | 19 Oktober 2025, 15:52 WIB

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat peran Anti-Scam Center Indonesia, lembaga yang dibentuk untuk menangani dan menindak kasus penipuan digital atau scam di sektor keuangan.
Sejak berdiri pada November 2024, lembaga ini telah menerima hampir 288 ribu laporan masyarakat dan berhasil menyelamatkan dana publik senilai sekitar Rp400 miliar dari potensi kerugian yang lebih besar.
ADK OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, total kerugian masyarakat akibat berbagai modus penipuan digital telah mencapai Rp7 triliun dalam setahun terakhir.
Angka ini mencerminkan maraknya praktik kejahatan siber yang menargetkan nasabah lembaga keuangan formal.
“Kami sangat prihatin karena sebagian besar korban adalah kelompok rentan seperti, pensiunan, guru, hingga ibu rumah tangga, yang kehilangan seluruh tabungannya,” ujar Friderica di Purwokerto, Minggu (19/10/2025).
Frederika menuturkan, Anti-Scam Center merupakan bentuk tindak lanjut dari kerja sama antar-lembaga dalam Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal).
Laporan masyarakat yang masuk kini langsung terintegrasi dengan kepolisian, perbankan, serta lembaga komunikasi, sehingga proses pelacakan dana dan penangkapan pelaku dapat dilakukan lebih cepat.
Salah satu kasus yang baru saja ditangani menunjukkan efektivitas kolaborasi ini. Seorang pejabat daerah menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp250 juta hanya sehari setelah menghadiri kegiatan kampanye anti-scam.
Berkat laporan cepat ke Anti-Scam Center, tim berhasil menelusuri 13 rekening dari 34 pelaku yang beroperasi melalui tujuh lapisan transaksi digital, hingga akhirnya beberapa pelaku berhasil ditangkap di Medan dan Banda Aceh.
“Kami menyebut ini sebagai ‘next level’ penegakan hukum digital. Pelaku tak hanya diblokir, tapi juga diburu hingga tertangkap,” kata Friderica.
Anti-Scam Center kini memperluas kerja sama dengan berbagai sektor. Tak hanya lembaga keuangan, tetapi juga marketplace, operator telekomunikasi, dan platform kripto.
Menurut Friderica, hal ini penting karena hampir semua modus penipuan digital menggunakan dua alat utama, yaitu rekening bank dan nomor telepon.
OJK juga menggandeng Polri agar laporan ke Anti-Scam Center secara hukum dianggap setara dengan laporan kepolisian, sehingga masyarakat tidak perlu melapor dua kali.
“Ini langkah besar dalam sinkronisasi pelaporan dan penegakan hukum,” tambahnya.
Dari sisi sistem, OJK kini dapat memblokir seluruh rekening yang terkait dengan nama atau identitas pelaku yang terlapor.
Pendekatan ini diharapkan mampu menekan pergerakan para scammer yang memanfaatkan banyak rekening atas nama palsu.
Frederika menekankan pentingnya peran masyarakat untuk segera melapor agar dana dapat diselamatkan sebelum terlambat.
“Kecepatan laporan menentukan peluang pemulihan. Kami hanya bisa bertindak jika masyarakat segera memberi tahu kami,” ujarnya.
Dirinya juga mengingatkan bahwa kejahatan digital kini semakin canggih dengan memanfaatkan kecerdasan buatan (AI). Banyak pelaku yang meniru wajah dan suara korban untuk menipu teman atau keluarga mereka.
“Karena itu, jangan langsung percaya jika ada permintaan transfer dari orang terdekat. Selalu verifikasi,” tegas Friderica.
Dengan sinergi yang semakin kuat antara lembaga penegak hukum dan otoritas keuangan, OJK berharap keberadaan Anti-Scam Center menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan siber di sektor keuangan.
“Kami tidak hanya ingin memutus rantai penipuan, tapi juga membangun budaya kehati-hatian digital di tengah masyarakat,” tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










