Usai 2 Abad, RI Akhirnya Punya Roadmap Pergadaian
Hefriday | 13 Oktober 2025, 17:39 WIB

AKURAT.CO Setelah dua abad lebih sejak praktik pergadaian pertama hadir di Nusantara pada masa VOC tahun 1746, Indonesia akhirnya memiliki peta jalan resmi untuk mengarahkan masa depan industri pergadaian nasional.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030, yang menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya membangun sektor pergadaian yang sehat, inklusif, dan modern.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan bahwa peluncuran roadmap ini menjadi momentum penting untuk menata kembali arah industri pergadaian setelah sekian lama berjalan tanpa kerangka kebijakan yang komprehensif.
"Hampir 3 abad industri ini berdiri, baru sekarang kita memiliki panduan yang memikirkan masa depan pergadaian dengan baik. Ini bukan hanya dokumen formal, tapi wujud komitmen untuk kemajuan bangsa,” ujar Agusman dalam konferensi pers Roadmap di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (13/10/2025).
Menurut Agusman, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Nomor 4 Tahun 2023 menjadi dasar hukum pertama yang secara eksplisit mengakui eksistensi industri pergadaian.
Dari sinilah OJK kemudian menyusun roadmap untuk memperkuat posisi pergadaian sebagai bagian integral dari sistem keuangan nasional. Peluncuran roadmap ini, lanjut Agusman, juga menandai dimulainya babak baru industri pergadaian berskala nasional.
Dirinya menyebut, kesempatan kini terbuka bagi perusahaan-perusahaan pergadaian untuk memperluas cakupan usahanya hingga tingkat provinsi bahkan nasional, sebagaimana dilakukan PT Gadai Mas Nusantara yang menjadi pionir perusahaan pergadaian nasional.
"Dengan adanya pemain berskala nasional, kita berharap tercipta kompetisi yang sehat dan efisiensi lebih baik di sektor ini,” katanya.
Agusman menambahkan, roadmap yang disusun OJK memuat empat pilar utama, yaitu penguatan permodalan dan tata kelola, peningkatan pengawasan dan perizinan, edukasi serta perlindungan konsumen, dan pengembangan ekosistem industri.
Pilar-pilar tersebut dirancang agar seluruh perusahaan pergadaian dapat tumbuh secara berkelanjutan dan profesional.
Selain itu, OJK juga menyiapkan langkah-langkah deregulasi untuk mempermudah perizinan dan rekapitalisasi bagi pelaku industri di daerah. Hal ini bertujuan agar perusahaan pergadaian kecil maupun koperasi bisa memiliki akses yang sama terhadap permodalan dan regulasi yang lebih adaptif.
Dalam konteks sejarah panjang pergadaian di Indonesia, Agusman menyebut roadmap ini sebagai simbol kemandirian finansial bangsa.
Dulu, usaha gadai hadir sebagai bentuk ekonomi kolonial yang memanfaatkan masyarakat. Kini, pergadaian bertransformasi menjadi lembaga pembiayaan rakyat yang mampu mendorong inklusi keuangan.
"Kalau dulu pergadaian lahir karena kebutuhan penjajah, sekarang kita bangun pergadaian sebagai sarana memberdayakan rakyat kecil. Ini kemajuan besar bagi negeri ini,” tegasnya.
Roadmap ini juga memuat strategi untuk memperkuat sumber daya manusia (SDM) dan membangun lembaga sertifikasi profesi bagi para juru taksir.
Selain itu, inovasi digital dan pengembangan produk berbasis teknologi akan menjadi fokus utama agar industri pergadaian tetap relevan dengan kebutuhan generasi muda.
OJK berharap roadmap ini tidak hanya menjadi panduan teknis, tetapi juga simbol kebangkitan industri pergadaian nasional menuju tata kelola yang lebih modern, efisien, dan berpihak pada masyarakat.
"Kita ingin industri pergadaian tidak sekadar tempat meminjam uang dengan jaminan, tapi menjadi mitra pemberdayaan ekonomi rakyat. Roadmap ini adalah langkah menuju arah itu,” tukas Agusman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










