OJK Tegas Tertibkan Pergadaian Ilegal Demi Lindungi Konsumen

AKURAT.CO Dalam peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030, OJK menegaskan salah satu perhatian utama adalah penertiban perusahaan pergadaian ilegal yang selama ini beroperasi tanpa izin resmi dan berpotensi merugikan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyebut bahwa perusahaan pergadaian yang tidak memiliki izin OJK otomatis dikategorikan sebagai ilegal.
OJK akan bekerja sama dengan asosiasi (seperti BTPGI) dan aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi dan menangani entitas tersebut.
Baca Juga: Bos OJK: Roadmap OJK Jadi Pijakan Transformasi Pergadaian
“Jumlahnya bisa sangat bervariasi sesuai situasi. Kalau sudah ilegal, tidak berizin dari OJK, maka tindakan regulasi dan penegakan bisa dilakukan sesuai perundang-undangan,” tegas Agusman dalam konferensi pers Roadmap di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (13/10/2025).
Agusman menggarisbawahi bahwa perlindungan konsumen menjadi pilar kedua dalam roadmap, bersama edukasi.
Masyarakat harus diperlengkapi pengetahuan mengenai hak dan kewajiban dalam transaksi gadai, termasuk mekanisme keluhan jika terjadi praktik yang merugikan.
Dirinya memaparkan bahwa jika terjadi ketidakpuasan terhadap taksasi barang, konsumen dapat melaporkan pihak yang bersangkutan, dan OJK akan menindaklanjuti bila perusahaan tersebut berizin.
Baca Juga: Industri Pergadaian Masuki Babak Baru Lewat Roadmap OJK 2026–2030
Untuk perusahaan ilegal, penanganannya bisa melibatkan aparat penegak hukum.
Agusman juga menjawab pertanyaan terkait dampak penurunan daya beli terhadap industri pergadaian.
Dirinya menjelaskan bahwa bisnis gadai sebagian besar berbasis barang sebagai jaminan, sehingga permintaan relatif stabil dalam kondisi ekonomi sulit.
Produk seperti gadai emas atau belian bullion pun termasuk dalam cakupan pengembangan roadmap ke depan.
Dengan penegakan izin, deregulasi, pengawasan ketat, dan perlindungan konsumen yang ditingkatkan, OJK berharap industri pergadaian dapat menjadi sektor keuangan formal yang sehat dan terpercaya di mata masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










