Bos OJK: Roadmap OJK Jadi Pijakan Transformasi Pergadaian

AKURAT.CO Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030 bukan sekadar dokumen kebijakan, melainkan wujud kolaborasi nyata antara regulator, asosiasi, dan pelaku industri.
Mahendra menyebut roadmap ini merupakan turunan langsung dari Undang-Undang P2SK Nomor 4 Tahun 2023, yang memberi mandat luas bagi penguatan sektor jasa keuangan, termasuk pergadaian.
“Tujuan akhirnya bukan hanya memperkuat industri keuangan, tapi juga mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Mahendra saat peluncuran roadmap di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (13/10/2025).
Baca Juga: OJK Sebut Kredit ke Sektor Produktif Naik Signifikan, Ini Buktinya
Dalam roadmap tersebut, OJK menetapkan lima strategi utama, yaitu pertama Penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM.
Kedua, Pengawasan, pengaturan, dan perizinan yang konsisten dan berintegritas. ketiga, Edukasi dan perlindungan konsumen untuk memberantas praktik gadai ilegal.
Keempat, Pengembangan ekosistem industri dan sertifikasi profesi. Kelima, Inovasi digitalisasi dan penguatan gadai syariah berkelanjutan.
Mahendra menyoroti masih adanya praktik gadai ilegal di sejumlah daerah, bahkan di sekitar kantor OJK.
Dirinya menilai hal ini sebagai tantangan besar dalam meningkatkan kesadaran hukum dan pengawasan lapangan.
“Kalau bedanya hanya dua blok dari kantor OJK, berarti bukan hanya pelaku yang salah. Kita juga harus memperkuat sistem pengawasan,” katanya.
Mahendra berharap roadmap ini menjadi pijakan bersama agar industri pergadaian bukan hanya menyediakan pinjaman, melainkan menjadi mitra pemberdayaan ekonomi rakyat.
“Kita ingin menjadikan industri pergadaian tumbuh sehat, modern, dan berkontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat serta ketahanan ekonomi nasional,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon









